Sidang Lanjutan Kasus Uang Palsu di PN Sungguminasa, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara.,
Sidang Lanjutan Kasus Uang Palsu di PN Sungguminasa, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara.,

Gowa Sulsel – mediamabespolri.com // Sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu kembali digelar di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dengan didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Hadir pula dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Basri Baco dan Aria Perkasa, serta masing-masing penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, JPU Aria Perkasa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Manggabarani, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat.
Tuntutan Jaksa
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan rupiah palsu. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ucap Aria saat membacakan tuntutan.
Agenda Selanjutnya
Sebelum sidang ditutup, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025.
Redaksi – mediamabespolri.com
(Yudi)






