Kuasa Hukum: Sidang Putusan KPSA vs PT RJP, Nasrun M Tahir di Vonis Lepas dari Tuntutan Hukum
MEMPAWAH – Mediamabespolri.com Pengadilan Negri Mempawah menggelar Sidang Putusan nomor perkara 69/Pid.B/2026/PN.Mpw, terdakwa Ketua Koperasi Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA), Nasrun M. Tahir vs PT Rajawali Jaya Perkasa ( PT RJP), pada Kamis (21/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maharani Wulan, S.H., M.Kn didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti di PN Mempawah. Sidang putusan turut dihadiri puluhan anggota KPSA yang memberikan dukungan kepada terdakwa.dari pukul 05.15 sore hingga selesai pukul 07.10 wib.

Dalam sidang putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Maharani Wulan, S.H., M.Kn sebelum mengetuk palu menyampaikan:
1. Majelis Menyatakan terdakwa tersebut di atas yang dilaporkan tetapi terdapat pasal menyalahi pidana.
2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini di ucapkan.
4. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
5. Menetapkan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan tanah sampai dengan satu bandel data ganti rugi tanam tumbuh PT Rajawali Jaya Perkasa, tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Tim kuasa hukum Suarmin, S.H., M.H., Marsianus Dwi W. Donatus, S.H., dan Alfonsius Girsang, S.H.,
menjelaskan terkait hasil Sidang putusan, kami sebelumnya sudah yakin terdakwa akan di putus lepas dari tuntutan hukum. karena menyangkut kepentingan terdakwa kita sudah maksimal dalam upaya melakukan pembelaan, sehingga sidang putusan hari ini sangat berpihak kepada terdakwa.
seperti apa yang saya sampaikan bahwa kita mampu membuktikan di dalam fakta persidangan.
“Demikian juga, Majelis Hakim sudah memberikan putusan dengan seadil-adilnya kepada klien kami Nasrun, M. Tahir,
saya pikir Majelis Hakim sangat bijaksana dan cermat membuat satu keputusan, artinya mempertimbangkan segala sesuatu yang berkenaan dengan fakta-fakta yang ada
di persidangan dan bukti-bukti yang kita lampirkan dalam pembuktian terdakwa.
Selain itu menurut tim kuasa hukum, kami juga sangat serius dalam menangani perkara ini sehingga membuat terang- benderang sebuah kasus yang kita tangani,
kami tetap yakin dan optimis bahwa perkara ini mampu dibuktikan dihadapan sidang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Swarmin, SH.,MH., terdakwa sudah diputuskan dalam persidangan lepas dari tuntutan hukum, terkait dengan pemulihan Harkat nama baik dan martabatnya,
untuk itu nanti ya, karena kita diberi waktu tujuh hari, setelah putusan ini, waktu pikir-pikir selama tujuh hari, nanti kita berkomunikasi dengan pengadilan sebelum tujuh hari. langkah apa yang kita lakukan selanjutnya sedang kita pikirkan,” ujarnya.
“Menanggapi hasil sidang putusan tim kuasa hukum juga sangat berterima kasih, kepada majelis Hakim PN Mempawah yang sudah sangat cermat dan sangat teliti melihat perkara ini,
Sehingga putusan ini berpihak kepada klien kita dan mendapatkan keadilan.
Artinya saat ini kita ini bekerja siang malam tidak sia-sia, sehingga mendapatkan hasilnya.
Untuk klien kami Nasrun, M. Tahir, karna hari ini sudah di putuskan lebas oleh majelis hakim, maka hari ini juga kita jemput bawa pulang, tidak ada alasan apapun,
Karena tidak boleh lewat dari 1×24 jam, sebab ini menyangkut hak asasi manusia ( HAM ), perlu juga kami sampaikan Advokat adalah melaksanakan tugas yang sangat mulia, maka janganlah bambu yang sudah rapuh dipaksa dipatahkan,” tutup Swarmin, SH.,MH.
Red/Hasan
Sumber/Swarmin, SH.,MH.






