Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu: Terdakwa Annar Sampetoding Tiga Kali Mangkir.
Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu: Terdakwa Annar Sampetoding Tiga Kali Mangkir.

Gowa – mediamabespolri.com // 20.08.2025– Drama persidangan terdakwa bohir sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, kembali berlanjut. Terdakwa tidak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025).
Pantauan di ruang sidang sekitar pukul 15.30 WITA, Annar tak kunjung hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa mengungkapkan, pihak pengawal tahanan menyebut terdakwa sedang sakit. Namun, setelah ditelusuri ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, diketahui bahwa Annar tidak pernah tercatat menjalani pemeriksaan di klinik Rutan.
“Terdakwa tidak mau hadir untuk sidang. Dari pihak Rutan menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah periksa di klinik,” jelas Jaksa Aria sembari memperlihatkan surat keterangan dari Rutan.
Hakim Ketua, Dyan Dyan Martha Budhinugraeny, menegaskan bahwa meskipun terdakwa berstatus tahanan pengadilan, Jaksa tetap berkewajiban menghadirkannya di persidangan.
“Kami tidak melihat sikap dari penuntut umum terhadap kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan hari ini,” tegas Hakim Dyan.
Menanggapi hal itu, JPU menyatakan siap menghadirkan terdakwa secara paksa. “Izin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa,” jawab Jaksa Aria.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Annar Sampetoding ini telah tiga kali ditunda. Dua jadwal sidang sebelumnya, termasuk pekan lalu dan hari ini, batal digelar dengan alasan terdakwa sakit.
Latar Belakang Kasus
Annar Salahuddin Sampetoding dikenal sebagai bohir (penyandang dana) dalam kasus sindikat uang palsu yang terungkap di Sulawesi Selatan pada 2024 lalu. Dalam kasus ini, aparat kepolisian menyita miliaran rupiah uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang diduga akan diedarkan di beberapa daerah di Sulsel.
Kasus tersebut menyeret beberapa orang tersangka lain yang lebih dulu menjalani persidangan. Annar disebut berperan sebagai penyokong utama peredaran uang palsu tersebut. Aparat menyebut, jaringan ini terorganisir dengan modus menggandakan uang palsu untuk dijual dengan harga jauh di bawah nilai aslinya.
Kini, proses persidangan Annar Sampetoding menjadi sorotan lantaran berulang kali mengalami penundaan. Publik menanti kepastian hukum terhadap kasus besar ini yang dianggap meresahkan masyarakat.
Redaksi mediamabespolri.com
Yudi






