Terdakwa Kasus Uang Palsu Tendang Rekan Sesama Tahanan Usai Sidang di Gowa.,

Terdakwa Kasus Uang Palsu Tendang Rekan Sesama Tahanan Usai Sidang di Gowa.,

Gowa Sulsel — mediamabespolri.com // Insiden mengejutkan terjadi usai sidang peninjauan setempat (SP) kasus uang palsu di Mapolres Gowa, Rabu (23/7/2025). Salah satu terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding, tiba-tiba menendang terdakwa lain, Muhammad Syahruna, saat keduanya akan menaiki mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Momen tersebut terjadi setelah tujuh terdakwa menjalani sidang SP di beberapa lokasi, termasuk Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Mapolres Gowa, dan terakhir di Kantor Kejari Gowa. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati, dan Satariah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para terdakwa yang mengenakan baju tahanan dan borgol digiring satu per satu ke mobil tahanan. Saat giliran Annar menaiki mobil, ia tiba-tiba menendang Syahruna sebanyak dua kali.

Petugas dari kepolisian dan Kejari Gowa langsung menghampiri untuk meredam situasi. Salah satu petugas Kejari bahkan terlihat menenangkan Annar sambil memegang pundaknya, kemudian memintanya masuk ke dalam mobil.

Detail Sidang Peninjauan Setempat
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, ini dihadiri oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa, serta masing-masing penasihat hukum para terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menjelaskan bahwa SP dilakukan untuk memeriksa lokasi penyimpanan barang bukti, termasuk mesin pencetak uang palsu, alat peredam suara, serta bahan-bahan lainnya.

“Di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, kami meninjau empat ruangan, yakni gudang, dua toilet, dan ruang kerja Andi Ibrahim. Di ruang kepala perpustakaan, ditemukan berbagai barang bukti, seperti mesin pemotong dan uang palsu yang sudah dicetak,” jelas Nurdaliah.

Selain itu, di Mapolres Gowa ditemukan dua mesin pencetak uang (besar dan kecil) serta alat peredam berupa gabus yang digunakan di toilet sebagai tempat penyimpanan. Sementara di Kantor Kejari Gowa, petugas meninjau satu mesin kecil dan dua unit mobil, yaitu Toyota Innova yang merupakan mobil dinas Andi Ibrahim serta Daihatsu Xenia, yang diduga digunakan untuk mengangkut uang palsu dan peralatan peredam suara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan pembuat uang palsu yang beroperasi di lingkup kampus dan menggunakan fasilitas resmi untuk menjalankan aksinya.

 

Redaksi – mediamabespolri.com

(Yudi)