Sewa Mobil Rental Selama Satu Minggu Malah Digadaikan, Pria di Siliragung Banyuwangi Ini Harus Berurusan dengan Polisi Terkait Kasus Penggelapan
BANYUWANGI mediamabespolri.com– Aksi penggelapan dan penipuan mobil sewa atau rental terjadi di Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam perkara ini, mobil rental Honda CRV warna hitam bernomor polisi P 1547 WM malah digadaikan oleh penyewa yang saat ini menjadi tersangka yakni berinisial ABS (24) warga Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Diketahui jika awalnya tersangka menelepon korban Bangkit Suhariyanto (46) yang merupakan pemilik rental mobil.
“Awalnya tersangka menanyakan terkait biaya sewa mobil rental dan datang ke tempat korban,” ujar Kapolsek Siliragung AKP Yaman Adinata.
Tersangka pun menyewa mobil tersebut selama satu minggu terhitung sejak 17 November 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.
“Keduanya pun sepakat dengan total biaya sewa Rp 1.950.000. Dalam kesepakan awal, tersangka membayar uang sewa Rp 1 juta. Sedangkan sisanya Rp 950 ribu akan dilunasi setelah mobil dikembalikan,” tuturnya.
Namun setelah satu minggu berlalu, korban pun curiga lantaran mobilnya tak kunjung dikembalikan oleh ABS.
“Saat ditelepon, tersangka mengaku jika menambah waktu sewa mobil selama satu hari lagi,” tuturnya.
Sehari berlalu, akan tetapi mobil korban juga masih tak kunjung dikembalikan. Korban pun kemudian curiga dan langsung melaporkannya kepada pihak Polsek Siliragung.
“Tersangka ini tidak ada etikat baik untuk mengembalikan mobil rental tersebut,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil korban ini telah digadaikan senilai Rp 30 juta oleh tersangka.
Lantaran geram oleh ulah tersangka, korban pun melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Tapat pada Minggu (27/4/2025), tersangka diamakan karena telah melakukan aksi penggelapan dan penipuan terhadap korban.
“Tersangka sudah kami amankan berserta barang buktinya,” ujarnya pada Senin (28/4/2025).
Hingga saat ini tersangka masih mendekam di jeruji besi Polse Siliragung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kerugian materil yang diderita korban akibat kasus ini total Rp 60 juta,” pungkas AKP Yaman Adinata.
(TIM RED)






