Direktur Utama CV Bumi Indo Khatulistiwa Dilaporkan ke Polresta Pontianak atas Dugaan Penipuan

Pontianak, KalbarMediamabespolri.com Direktur Utama CV Bumi Indo Khatulistiwa, Gusdiryanto, resmi dilaporkan ke Polresta Pontianak atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penyewaan empat unit mobil dump truck.

Warga Pontianak Utara tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan polisi itu bermula dari kerja sama penyewaan kendaraan berat yang diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan hingga menyebabkan kerugian material dan terganggunya operasional pihak penyewa.

Korban sekaligus pelapor, Minggus Durizo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2025. Saat itu, pihaknya bermaksud menyewa empat unit armada Dump Truck (DT) Fuso Fighter FN 62 milik CV Bumi Indo Khatulistiwa dengan nomor polisi KB 8327 SG, KB 8348 SG, KB 8425 AY, dan KB 8578 GF.

Nilai sewa yang disepakati disebut mencapai Rp40 juta per unit. Sebagai bentuk komitmen awal, pihak penyewa telah mentransfer uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp80 juta ke rekening resmi perusahaan pada hari yang sama.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, empat unit dump truck yang dijanjikan disebut tidak pernah diantarkan ke lokasi kerja.

“Kami telah melaporkan saudara Gusdiryanto karena sewa empat unit mobil yang dia janjikan tidak pernah menepati waktu sesuai kesepakatan dengan berbagai macam alasan. Akibat keterlambatan berulang-ulang tersebut, pekerjaan kami di lokasi terbengkalai dan kami mengalami kerugian yang cukup besar,” ujar Minggus Durizo usai memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polresta Pontianak.

Menurut Minggus, pihak terlapor beberapa kali menyampaikan bahwa armada telah siap digunakan. Namun, jumlah kendaraan yang dijanjikan disebut tidak pernah lengkap dan sebagian kendaraan dinilai tidak layak operasional.

“Kadang bilang ada dua unit, atau nanti satu unit yang sudah siap, dan parahnya lagi kondisinya tidak layak pakai. Jadi ada kesan seperti ingin menjebak penyewa dan tidak punya niat bisnis yang baik,” tegasnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pihaknya meminta pengembalian penuh dana DP Rp80 juta lantaran armada dump truck disebut belum pernah digunakan sama sekali.Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Bukannya mengakui kesalahan atau meminta maaf, dia justru balik marah-marah dan menolak mengembalikan dana tersebut. Alasannya, separuh dana sudah dipakai untuk memperbaiki mobil-mobilnya yang rusak,” tutur Minggus.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Gusdiryanto memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Nanti biar pengacara saya yang memberikan keterangan, nanti saya kasih nomor WA-nya,” ujar Gusdiryanto singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kontak kuasa hukum yang dijanjikan belum diberikan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman oleh tim penyidik Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Mohsin

Sumber : Suara Pimpred