Polres Jember Ungkap Kasus Penipuan Berbalut Ritual Agama, Ustadz Jadi Korban
Jember, mediamabespolri – Polres Jember menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember pada Rabu (1/9/2025) untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang ustadz terkenal. Tersangka memanfaatkan kedekatan dengan kalangan pesantren dan membungkus aksinya dengan elemen agama untuk memperdaya korban, menyebabkan kerugian materiil signifikan.
Korban adalah Ahmad Rofik Hasan, laki-laki berusia 53 tahun, seorang ustadz dan muballigh yang juga pengasuh Ponpes Sunan Drajad. Ia tinggal di Desa Klompangan, RT 02/RW 02, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor LP-B/9/2025/SPKT Polsek Patrang/Polres Jember, yang diajukan pada 17 September 2025.
Tersangka, Tahmid Rifa’i alias Abah Kamid, laki-laki berusia 43 tahun, warga Desa Sumber Bahagia, RT 12/RW 05, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, telah ditangkap. Motifnya adalah memanfaatkan kepercayaan korban melalui kedekatan dengan Lora Taufik, pengasuh Ponpes Al-Qodiri. Korban, yang merupakan muhibbin dan santri sekaligus jamaah manaqib di ponpes tersebut, akhirnya terperdaya.
Kronologi singkat kasus bermula pada Jumat (17/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka mengaku sebagai ulama atau kyai dari Lampung dan mendekati korban melalui hubungan dengan Lora Taufik. Dalam kurun waktu 17 Juli hingga 6 September 2025, di areal Ponpes Al-Qodiri, tersangka melakukan serangkaian tipu muslihat. Ia membaca garis tangan korban dan mengatakan bahwa korban akan segera sukses mendapatkan uang dalam waktu dekat, asal melakukan ritual tertentu.
Modus operandi tersangka sangat licik, dibungkus dengan nuansa agama. Ia meyakinkan korban bahwa ada penghalang mistis yang perlu diatasi melalui ritual selametan, seperti puasa berturut-turut selama 8 hari, mengamalkan amalan surat-surat tertentu, dan membeli emas 21 gram seharga Rp18 juta yang diserahkan kepadanya. Setelah itu, tersangka memberikan kartu ATM BCA nomor 5260512059535862, mengklaim bahwa kartu tersebut berisi miliaran rupiah dan bisa diambil Rp100 juta setiap hari tanpa password. Password katanya akan diberikan setelah ritual selesai. Korban, yang sudah percaya, melakukan transfer berulang kali ke rekening tersangka, termasuk melalui ATM BCA kosong yang diberikan.
Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang, dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
•9 bendel rekapan bank BCA dan BRI atas nama Ahmad Rofik Hasan, sebagai bukti transfer ke rekening tersangka.
•1 kartu ATM BCA nomor 5260512059535862 (yang diberikan kepada korban).
•1 unit HP Samsung S25 Ultra warna silver tanpa SIM.
•1 unit HP Vivo X200 Pro, nomor SIM 1: 0823442832698, SIM 2: 085385530705.
•1 unit SPM Honda Scoopy warna abu-abkap).
•1 unit SPM Suzuki RC 100 warna hitam, nomor polisi P-5196-MQ.
•1 unit SPM Honda Grand warna hitam, nomor polisi P-5168-LQ.
•1 buah buku tabungan Tahapan BCA atas nama Mahfud MD, nomor rekening 0241560901 (ATM yang diberikan kepada korban).
•1 buah buku tabungan Tahapan BCA atas nama Tahmid Rifa’i.
•1 buah buku tabungan BritAma BRI atas nama Tahmid Rifa’i.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si. menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan bahaya penipuan yang memanfaatkan kepercayaan berbasis agama di kalangan pesantren. Korban kehilangan uang tunai dan aset berharga akibat janji-janji palsu tentang kekayaan instan. Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada korban lain atau jaringan pendukung tersangka.
Masyarakat, khususnya di lingkungan keagamaan, diimbau untuk waspada terhadap tawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan, terutama yang melibatkan ritual atau investasi misterius. Jika mengalami hal serupa, segera laporkan ke polisi terdekat. Informasi lebih lanjut dapat membantu pengungkapan kasus serupa di masa depan.*
(Rup)






