Polres Jember Berhasil Ungkap 25 Kasus Narkoba, Masuk Lima Besar Polda Jatim
JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil membongkar 25 kasus terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Mei hingga awal Juni 2026. Dari rangkaian penindakan itu, aparat menahan 31 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki‑laki, serta menyita barang bukti berupa sabu‑sabu dan ekstasi.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan pers di Mapolres Jember, Jumat (12/6/2026). Ia menegaskan hasil ini merupakan buah dari kerja keras dan penindakan berkelanjutan tim Satresnarkoba untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember.
“Selama bulan Mei sampai minggu pertama Juni 2026, kami berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan mengamankan 31 orang pelaku. Barang bukti yang disita meliputi 159,53 gram sabu serta 61 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 26,59 gram,” jelas Bobby.
Menurut dia, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk melancarkan perdagangan terlarang tersebut. Salah satu pola yang sering dipakai adalah sistem “ranjau”, yaitu meletakkan barang di tempat tersembunyi lalu pembeli mengambilnya sendiri tanpa bertemu langsung dengan penjual—tujuannya agar sulit dilacak kepolisian.
“Alasan utama yang mendorong mereka terlibat adalah masalah ekonomi dan kebutuhan hidup sehari‑hari. Meski begitu, kami tetap akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.
Di antara kasus yang menonjol, tersangka berinisial A ditangkap pada 6 Mei 2026 di wilayah Jember dengan barang bukti 11,02 gram sabu. Kemudian, tersangka SAJ diamankan 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang, dengan temuan 100,38 gram sabu, 61 butir ekstasi, telepon genggam, catatan transaksi, serta satu unit sepeda motor. Penyelidikan lanjutan menunjukkan SAJ terhubung dengan jaringan pemasok yang menjangkau hingga ke Bali, tepatnya daerah Denpasar dan Tabanan.
Kasus lain terjadi pada 2 Juni 2026, ketika tiga orang berinisial MR, SB, dan SR ditangkap di Kecamatan Sumbersari dengan barang bukti 10 gram sabu. Belum lama berselang, tepatnya 10 Juni 2026, aparat kembali menangkap tersangka MP yang membawa 15,24 gram sabu.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar, disesuaikan dengan jumlah barang bukti dan peran masing‑masing dalam kejahatan tersebut.
Bobby menambahkan, kinerja selama Mei 2026 menempatkan Polres Jember di jajaran 5 besar paling berprestasi di lingkungan Polda Jawa Timur. Angka pengungkapan kasus naik 31,58 % dibanding April 2026, yang saat itu tercatat 19 kasus.
Selain memburu pengedar narkoba, Polres Jember juga memperkuat keamanan umum dengan membentuk Tim Anti‑Begal beranggotakan 70 personel. Tim ini dipimpin oleh tiga komandan regu dan selalu bersiaga di titik‑titik yang berpotensi rawan kejahatan jalanan.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa berjalan sendiri. Kami terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, sekolah, dan semua pihak untuk memperkuat pencegahan lewat penyuluhan bahaya narkoba,” ujar Kapolres Jember. (rup/mmp-jbr)






