Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Sabu di Kuala Lama, Dua Pria Diamankan

Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/05/2026) sore.

Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, dua orang pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Kegiatan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satres Narkoba di wilayah Desa Kuala Lama sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan teknik undercover buy sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan giat GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS dan TS berhasil diamankan petugas,” ujar Kasi Humas, Minggu (17/05/2026).

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit ponsel Android, uang tunai Rp100 ribu, satu buah dompet, serta alat hisap berupa pipet yang telah diruncingkan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RS diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar, sementara TS merupakan pembeli. Kepada petugas, RS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z yang berdomisili di Desa Pantai Cermin Kanan.

RS juga mengaku menerima pasokan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dengan keuntungan Rp100 ribu per gram.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasi Humas menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam mendukung program Kapolda Sumatera Utara dengan prinsip “Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat”.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

( Mangisi Siburian )