Pengedar Sabu di Pasar Bengkel Diciduk, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Sergai

Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial US alias U (48) berhasil diringkus petugas di kediamannya yang berada di Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/05/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial A (49), yang berprofesi sebagai sopir. Ia diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka utama di lokasi penangkapan.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kanit I Satres Narkoba IPDA Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

“Personel menerima informasi akurat terkait aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan tindakan penggerebekan,” ujar IPDA Budi.

Saat hendak dilakukan penindakan, petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya.

Dua plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram.
Satu alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit telepon genggam.

Uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka US mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Sergai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba sesuai slogan Polda Sumut,

“Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat.”

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Sementara terhadap tersangka J masih terus dilakukan pendalaman dan pengejaran,” tegas AKP Bringin Jaya.

Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai.

( Mangisi Siburian )