Rokok Ilegal Kembali Ditemukan di Malang, Diduga Milik Mulyono
Malang,// 18 September 2025 – Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di Kabupaten Malang. Tim investigasi dari mediamabespolri.com menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di sebuah toko yang identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi aduan dari masyarakat, Kapolresta Malang AKBP Nanang menyampaikan, “Matur suwun.” Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, rokok ilegal ini diduga berasal dari Mulyono, yang alamatnya telah diketahui oleh tim investigasi. Praktik ini merugikan negara dan melanggar hukum.
Seorang pejabat Bea Cukai Malang yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami akan menindak tegas setiap peredaran rokok ilegal. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai aturan yang berlaku.”
Media mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera mengambil tindakan konkret guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di Malang. Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
(Herry)







