Proyek SPAL Desa Pasir Gintung Disorot, Diduga Abaikan K3 hingga Pengawasan Lemah
www.mediamabespolri.com
Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang bersumber dari dana swakelola DDS melalui TPK di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp32.119.500 tersebut diduga dikerjakan asal jadi serta mengabaikan sejumlah ketentuan teknis di lapangan.( 7/04/2026 ).
Berdasarkan hasil pantauan awak media saat melakukan kontrol sosial pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, proyek yang berlokasi di Kampung Nanggung RT 04 RW 02 itu ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan diabaikannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), padahal komponen anggaran untuk K3 umumnya telah dialokasikan dalam proyek sejenis.ujar,”awak media disaat sosial kontrol dilokasi.
Selain itu, dari sisi teknis konstruksi, alas pondasi SPAL diduga tidak dikerjakan dengan kedalaman yang memadai. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kekuatan bangunan dalam jangka panjang, bahkan berpotensi menyebabkan kerusakan atau longsor di kemudian hari.
Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya pelaksana maupun pengawas proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Minimnya pengawasan ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan serta membuka celah terjadinya penyimpangan.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pelaksana atau pengawas proyek yang diketahui berinisial (DD) tidak memberikan respons sama sekali terhadap pertanyaan yang diajukan awak media.
Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif, mengingat proyek yang dibiayai dari anggaran publik seharusnya terbuka terhadap kontrol sosial.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Pasir Gintung melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, Kepala Desa menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut langsung ditujukan kepada pelaksana atau pengawas proyek.
Ia juga menyebut bahwa pengawasan kegiatan tersebut berada di bawah DD yang merupakan bagian dari BPK Desa Pasir Gintung.
Namun hingga berita ini diturunkan, pelaksana proyek berinisial (DD) tetap belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, awak media dari MABESPOLRI Provinsi Banten Biro Investigasi Nasional, berharap pihak Kecamatan Jayanti Yandri Permana, hingga Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, dapat turun tangan untuk memberikan teguran dan arahan kepada pihak terkait.
Hal ini penting guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan, berkualitas, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Transparansi, pengawasan ketat, serta kepatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan menjadi kunci agar setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.
Narasumber : hasil investigasi Dilapangan.
Editor,”( Ahmad.S.A. MMP )






