*Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Di Desa Pandajaya, Lengkap, Polsek Pamsel serahkan tersangka ke JPU Tentena*
*Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Di Desa Pandajaya, Lengkap, Polsek Pamsel serahkan tersangka ke JPU Tentena*
Pamona Selatan, Poso Sulteng Mediamabespolri.com//Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona (pamsel) Selatan, Polres Poso, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Tersangka berinisial M.S. (26), seorang petani asal Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Viktor Batara, S.H., mengatakan proses Tahap II dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena menyatakan berkas perkara telah lengkap berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) tertanggal 15 Juli 2026.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik segera menindaklanjuti dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan proses peradilan pidana,” ujar Iptu Viktor.
Ia menjelaskan, seluruh proses penyerahan berlangsung sesuai prosedur. Tersangka bersama barang bukti diserahkan dalam kondisi lengkap dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena, Ridho Irianto, S.H.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan P-21 merupakan hasil kerja profesional penyidik Unit Reskrim Polsek Pamona Selatan dalam menangani setiap laporan tindak pidana.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang memenuhi unsur pidana akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga ke tahap penuntutan,” katanya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri karena setiap perbuatan pidana memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan musyawarah, kesabaran, dan penyelesaian masalah melalui jalur hukum. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Iptu Viktor turut mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polsek Pamona Selatan dengan Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena sehingga proses Tahap II dapat berjalan dengan baik.
Ia menegaskan, Polsek Pamona Selatan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, serta penegakan hukum yang profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (H-hpp)
(Obeth Kapita)







