Polsek Ambulu Amankan Dua Pelaku Curanmor, Kapolsek Tegaskan Komitmen Penanganan Laporan Masyarakat
Jember, mediamabespolri.com – Polsek Ambulu berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ambulu. Kejadian bermula pada Senin sore, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Syaiful Anam melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi P-2406-LR miliknya.
Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut awalnya dititipkan di kediaman Ketua RT, Bapak Saiful. Korban memarkirkan kendaraannya di samping rumah dan menuju sawah yang berjarak sekitar 200 meter. Kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak motor terpasang menjadi celah bagi pelaku. Sekembalinya dari sawah, korban mendapati sepeda motornya telah raib, menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Ambulu.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ambulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi seseorang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Kusnadi Pitono yang sedang menguasai sepeda motor tersebut di area persawahan.
Tanpa menunda, petugas langsung mengamankan Kusnadi untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan awal, Kusnadi mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, Arif Sugiyono.
Dalam menjalankan aksinya, Kusnadi berperan sebagai penunjuk jalan dan pengantar, sementara Arif Sugiyono bertindak sebagai eksekutor pencurian. Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih kini telah diamankan di Polsek Ambulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas Kapolsek tambahnya pada Senin, 27 Oktober 2025.*
(Rup)






