Polres Jember Berhasil Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Kampus, 21 TKP Terungkap

Jember, mediamabespolri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember sukses membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang secara sistematis menyasar area kampus di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Operasi ini berhasil mengungkap 21 lokasi kejadian perkara (TKP) sejak awal Oktober 2025, melibatkan pola operandi terorganisir dari pelaku utama hingga penadah. Penangkapan empat tersangka merupakan hasil dari serangkaian laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang intensif.

 

 

 

Guna memberikan informasi komprehensif kepada publik, Polres Jember menggelar konferensi pers pada Kamis, 6 November 2025, di Aula Rupatama Polres Jember. Acara yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Angga Riatma beserta tim penyidik ini bertujuan untuk menguraikan kronologi kasus secara mendetail, memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, serta membahas langkah-langkah preventif yang akan diterapkan ke depan. Konferensi pers ini terbuka untuk seluruh awak media.

 

 

 

Menurut rilis resmi yang disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, S.T.K., S.I.K., M.H., kasus ini bermula dari laporan pencurian berulang di sekitar kawasan Universitas Jember (Unej). Beberapa TKP utama teridentifikasi di Jalan Jawa 2 No. 25, Jalan Semeru No. 85, Jalan Bangka No. 6, dan Jalan Nias III, seluruhnya berlokasi di Kecamatan Sumbersari. Korban kehilangan berbagai jenis sepeda motor, termasuk Honda Supra X, Honda Beat, Honda Scoopy, dan Honda CRF, yang dicuri dengan modus perusakan kunci kontak.

 

 

 

Pelaku utama, MLK (27), seorang buruh harian lepas asal Desa Hariomulyo, Kecamatan Silo, berperan sebagai eksekutor pencurian. Ia memanfaatkan alat khusus seperti kunci T untuk membongkar kunci motor yang terparkir di area kos mahasiswa. (MLK) sering dibantu oleh rekan-rekannya, SH (22), SFN (27), dan (AFA), yang bertindak sebagai pengemudi untuk mencari target. Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah, SPD (54), seorang petani asal Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, untuk kemudian didistribusikan.

 

 

 

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Sabtu, 1 November 2025. (SPD) ditangkap pertama kali di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB, disusul (MLK) di kosannya di Kelurahan Sukorejo pada pukul 18.00 WIB. (SH) dan (AFA) juga berhasil diamankan pada hari yang sama. Aparat kepolisian berhasil menyita 20 unit sepeda motor hasil curian, meliputi model Honda Vario, Yamaha N-Max, Yamaha R-15, dan Suzuki SkyDrive, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, disita pula dua buah kunci T, 10 kunci cadangan, dan satu magnet sebagai barang bukti pendukung.

 

 

 

Modus operandi pelaku melibatkan dua orang yang beraksi baik siang maupun malam hari, dengan target utama sepeda motor yang terparkir di lokasi rawan seperti kampus dan kos mahasiswa. Motif utama di balik tindak kejahatan ini adalah keuntungan finansial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan harga jual yang relatif murah kepada penadah.

 

 

 

Para pelaku pencurian diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP juncto Pasal 65 KUHP terkait pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tindakan penadahan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap TKP tambahan dan potensi jaringan kejahatan lainnya.

 

 

 

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa di wilayah Jember, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan. Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan di lingkungan pendidikan.*

 

 

 

 

 

(Rup)