Tim Resmob Polres Nabire Amankan Pelaku Curas dan Curanmor Beserta Barang Bukti

www.mediamabespolri.com |Nabire Papua Tengah – Tim Resmob Polres Nabire berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Nabire, Sabtu (30/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh BRIPKA Herianto N., S.E. bersama personel Unit Resmob Polres Nabire setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Penangkapan dilakukan di Kompleks Perumahan PolPP Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pemuda beserta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor dan barang hasil curian.

Adapun para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (15), OT (15), dan EE alias E (17).

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan

Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIT, Tim Resmob Polres Nabire menerima informasi terkait keberadaan sejumlah terduga pelaku spesialis tindak pidana 3C, yakni curas, curanmor, dan curat, di kawasan Perumahan PolPP Jayanti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan surveillance atau pemantauan di sekitar tempat yang dicurigai.

Sekitar pukul 16.30 WIT, tim berhasil menemukan lokasi tempat berkumpulnya para terduga pelaku di salah satu rumah warga di kompleks Perumahan Pol PP Jayanti

Selanjutnya pada pukul 17.00 WIT, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pemuda serta empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor dan curas.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nabire guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 22.00 WIT, berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku OT, tim kembali bergerak menuju rumah pelaku di kawasan Kali Mati SP1, Distrik Nabire Barat.

Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan tambahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta satu unit handphone merek Redmi warna silver yang diduga merupakan hasil tindak pidana curas.

Kronologi Aksi Pelaku Curas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AY mengaku melakukan aksi jambret bersama rekannya pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Sam Ratulangi, Nabire.

Saat itu pelaku bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam dan mengikuti korban yang sedang mengendarai motor seorang diri sambil membawa tas selempang.

Setibanya di depan Cafe Kasuari, pelaku langsung menarik tas korban hingga berhasil dikuasai, kemudian melarikan diri ke arah PLTMG Kalibobo.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku memperoleh satu unit handphone Vivo, dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.400.000, kartu ATM, dan sejumlah perlengkapan make up milik korban.

Uang hasil jambret kemudian dibagi dua oleh pelaku bersama rekannya.

Kronologi Aksi Pelaku Curanmor

Sementara itu, pelaku OT mengaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dua rekannya di wilayah Kalibobo.

Pelaku mengaku sebelumnya merencanakan aksi pencurian sepeda motor pada malam hari. Mereka kemudian menuju area masjid di Jalan Kelapa Dua dan menemukan beberapa sepeda motor terparkir di halaman masjid.

Pelaku lalu merusak kunci stir sepeda motor dengan cara menendang bagian stir hingga patah, kemudian membawa kabur dua unit motor Beat Street.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku menyembunyikan motor di lokasi sepi sebelum akhirnya dibawa ke Kabupaten Paniai.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:

  • 1 unit Honda CBR warna putih
  • 1 unit Honda Verza warna hitam
  • 1 unit Yamaha Vixion warna silver
  • 1 buah kunci T modifikasi
  • 2 unit sepeda motor Honda Beat hasil curian
  • 1 unit handphone Redmi warna silver
  • 1 buah dompet kulit warna coklat
  • 1 kartu BPJS milik korban

Pengembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku OT merupakan spesialis curanmor dan jambret yang mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nabire.

Saat ini Tim Resmob Polres Nabire masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan barang-barang hasil curian lainnya.

Polres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)