Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Okerbaya Ilegal : Tiga Tersangka Diamankan, Puluhan Ribu Butir Trihex Disita

Jember//mediamabespolri.com Kepolisian Resor Jember, pada Rabu, 1 Oktober 2025, secara resmi merilis hasil operasi penindakan terhadap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) ilegal. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Rupatama Mapolres Jember, pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kasus (KSS) yang melibatkan tiga individu tersangka dan penyitaan barang bukti signifikan.

Detail Penangkapan dan Tersangka:

Tiga tersangka berjenis kelamin laki-laki telah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jember. Dari ketiga individu tersebut, satu di antaranya diketahui merupakan residivis, mengindikasikan pola pengulangan kejahatan, dan satu tersangka lainnya telah menjadi target operasi (TO) kepolisian. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Jember dalam menekan angka kejahatan narkotika dan obat-obatan ilegal di Wilayahnya.

Barang Bukti dan Modus Operandi:

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 32.036 butir pil Trihexyphenidyl (Trihex). Trihex adalah sediaan farmasi golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter, namun kerap disalahgunakan oleh individu tertentu karena efek psikoaktifnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang adaptif, meliputi penjualan langsung kepada konsumen serta pemanfaatan sistem “ranjau”. Metode ranjau ini memungkinkan pelaku untuk menempatkan barang terlarang di lokasi-lokasi tersembunyi, kemudian memberikan instruksi pengambilan kepada pembeli secara digital, guna menghindari kontak fisik langsung dan potensi penangkapan.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana:

Para tersangka akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran yang dilakukan mencakup penjualan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar dan resep dokter.

•Berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Pasal ini menyasar individu yang memproduksi, mengedarkan, atau mengimpor sediaan farmasi tanpa izin edar.

•Selain itu, Pasal 436 Ayat (2) juga berpotensi diterapkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta, yang berkaitan dengan penjualan atau penyerahan obat keras tanpa resep dokter.

Pernyataan Resmi dan Imbauan:

Dalam keterangannya, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra SH SIK MSI, menyampaikan komitmen tegas kepolisian untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda dan mengancam kesehatan publik. “Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti hingga jaringan-jaringan seperti ini sepenuhnya terputus,” tegas Kapolres.

Kapolres Jember melalui Kasat Resnarkoba Polres Jember juga mengimbau “masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya” ujar Iptu Naufal Muttaqin, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

“Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menelusuri pemasok utama dan potensi pengembangan jaringan yang lebih luas” tambahnya tegas.

Redaksi//

Mediamabespolri.com

(Investigasi)