Puluhan Pengedar Narkoba dan Okerbaya Di Banyuwangi Dikeler Polisi

Banyuwangi mediamabespolri,com – Perang terhadap Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) tidak hanya slogan belaka bagi Polresta Banyuwangi. Sebagai bukti, sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka dan puluhan gram sabu dan ribuan pil Trihexyphenidyl serta Tramadol diamankan oleh Polresta Banyuwangi.

Puluhan gram sabu, dan ribuan pil Trihexyphenidyl itu dihasilkan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Puluhan tersangka kasus Narkoika dan Okerbaya duduk berjejer saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jum’at (12/9/2025) (Diksi.co.id/Ist)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan, pihaknya akan terus mengungkap peredaran Narkoba. Tujuannya untuk mewujudkan Banyuwangi bebas dari Narkoba.

“Tujuan operasi Tumpas Naskoba Semeru 2025 ini, untuk menekan angka peredaran Narkoba di Banyuwangi, agar Banyuwangi aman, sehat dan bersih dari obat-obatan berbahaya,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Jum’at (12/9/2025).

Selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 37 kasua, (13 kasus narkotika, dan 24 kasus obat-obatan berbahaya atau okerbaya), menetapkan 43 orang yang terdiri dari 41 berjenis kelamin laki-laki, dan 2 perempuan.

“Dari pengungkapan kasus Narkoba dan Okerbaya itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 150,45 gram sabu, Okerbaya 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol,” ungkap Kombes Pol Rama Samtama Putra.

“Selain mengamankan sabu dan Okerbaya, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp5.495.000, sepeda motor 9 unit, Handphone 31 unit dan timbangan elektrik 9 buah,”imbuhnya.

Lebih lanjut orang nomor satu dijajaran Polresta Banyuwangi menjelaskan, tersangka okerbaya dengan barang bukti terbanyak adalah BDT jumlah barang buktinya sebanyak 33.460 pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.

“Tersangka BDT ini ditangkap di wilayah kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Kombes Rama jumlah barang bukti terbanyak kedua, yakni MN dengan barang bukti sebanyak 96.000 butir pil Trihexyphenidyl.

“Tersangka MN ditangkap di wilayah kecamatan Tegalsari, Banyuwangi,”ujarnya.

Sementara, tersangka ZA dan DAS diamankan di Banyuwangi koto dengan barang bukti sebanyak 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Menurut Kombes Pol Rama Samtama Putra, 43 orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, ada yang jadi kurir, bandar, hingga menju pengecer.

“Untuk mengungkap kasus ini, kami melakukan pemetaan di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan lokasi atau transaksi Narkoba,” bebernya.

Untuk kasus Narkotika, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sedangkan tersangka okerbaya, dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Pemberantasan peredaran Narkoba dan Okerbaya ini demi melindungi generasi muda. Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya.

“Pemberantasan Naroba dan Okerbaya ini bukan hanya tugas polisi saja. Tapi peran serta masyarakat juga penting,” pukas Kapolresta Banyuwangi.

(candra)