Pimpin Anev Bersama Jajaran Kapolres, Kapolda Maluku Tekankan Quick Wins Berbasis Data, Penanganan Kriminalitas dan Pencegahan Konflik Diperkuat
Ambon Maluku, Mediamabespolri.com – Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya pelaksanaan program prioritas Polri melalui langkah konkret berbasis data untuk memperkuat penanganan kriminalitas, mencegah konflik sosial, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) bersama Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Maluku melalui konferensi video di Aula Basudara Manise, Lantai V, Polda Maluku, Rabu (28/10/2026).
Rapat yang dimulai pukul 10.15 WIT tersebut menjadi forum evaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menyelaraskan pelaksanaan Quick Wins 100 Hari agar tidak berhenti pada pemenuhan target administratif, tetapi menghasilkan perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Kapolda didampingi Wakapolda Maluku, Irwasda, para Pejabat Utama Polda Maluku, serta Korspripim. Sementara itu, Kapolres dan Kapolresta jajaran mengikuti rapat secara daring untuk membahas perkembangan kriminalitas, pemetaan kerawanan konflik, efektivitas patroli, dan kebutuhan penguatan personel di wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa data yang akurat, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi dasar setiap keputusan operasional. Data tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pelengkap administrasi atau bahan paparan, melainkan sebagai instrumen untuk mengidentifikasi persoalan, menentukan prioritas, menyusun strategi, dan mengukur hasil pelaksanaan tugas.
“Seluruh pelaksanaan tugas harus berbasis data. Kita tidak perlu takut menyampaikan kenyataan di lapangan. Justru semakin lengkap data yang kita miliki, semakin baik kualitas keputusan yang dapat kita ambil,” demikian penekanan Kapolda dalam rapat tersebut.
Kapolda meminta seluruh Kapolres dan Kapolresta menyampaikan kondisi wilayah secara terbuka sesuai fakta di lapangan. Menurutnya, evaluasi hanya akan menghasilkan keputusan yang tepat apabila didukung informasi yang benar, termasuk ketika data menunjukkan adanya peningkatan gangguan kamtibmas atau strategi yang selama ini dijalankan belum memberikan hasil optimal.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa pelaksanaan Quick Wins 100 Hari harus berorientasi pada perubahan yang dapat dirasakan masyarakat, mulai dari terciptanya ruang publik yang aman, penanganan kawasan terdampak narkoba, pemberantasan perjudian daring dan penipuan digital, hingga optimalisasi layanan Call Center 110 dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
Fokus lainnya meliputi kecepatan respons terhadap laporan masyarakat, pelayanan SPKT yang ramah terhadap korban, keterlacakan penanganan perkara melalui sistem yang digunakan dalam materi paparan, pembenahan internal, penguatan Polres dan Polsek, serta peningkatan kesiapan operasional dan kemampuan _Scientific Crime Investigation_.
Kapolda mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah patroli, kegiatan penyuluhan, kunjungan, atau laporan yang diselesaikan. Hal yang lebih penting adalah apakah kegiatan tersebut mampu mengurangi gangguan keamanan, mencegah tindak pidana berulang, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan rasa aman masyarakat.
Sebagai contoh, patroli yang dilaksanakan secara rutin harus dievaluasi apabila gangguan keamanan tetap berulang di lokasi dan dengan pola yang sama. Demikian pula pembinaan masyarakat perlu diarahkan pada lingkungan dan kelompok yang sesuai dengan hasil pemetaan kerawanan, sehingga intervensi kepolisian lebih tepat sasaran.
Kapolda juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan Call Center 110 Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah melakukan pengujian langsung dan mendapati panggilan dijawab dengan segera. Apresiasi tersebut menjadi penegasan bahwa layanan kepolisian harus benar-benar berfungsi ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, bukan sekadar tersedia secara administratif.
Dalam pembahasan perkembangan kriminalitas, Kapolda memberikan perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan dan pencurian. Data yang dipaparkan menunjukkan jumlah kasus penganiayaan mengalami penurunan sebanyak 27 kasus atau sekitar 2,3 persen. Namun, penurunan tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai keberhasilan menyeluruh tanpa menelaah kondisi keamanan yang dirasakan masyarakat.
Kapolda meminta jajaran mendalami motif, lokasi, waktu kejadian, pola pengulangan, dan faktor pemicu tindak pidana. Dalam paparan, salah paham menjadi salah satu motif dominan penganiayaan pada 2025 dan 2026, disertai unsur kesengajaan serta dendam dalam sejumlah kejadian.
Temuan tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat pencegahan melalui komunikasi sosial, pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta penanganan perselisihan sebelum berkembang menjadi kekerasan. Patroli juga diminta menjangkau kawasan permukiman dan perumahan yang berdasarkan data menjadi lokasi kejadian, tidak hanya berpusat di jalan utama dan pusat keramaian.
Wilayah Ambon menjadi salah satu perhatian karena adanya peningkatan penganiayaan yang perlu diantisipasi melalui langkah operasional lebih terarah. Sementara itu, wilayah yang menunjukkan penurunan, termasuk Seram Bagian Timur dalam paparan, diminta mempertahankan upaya pencegahan yang telah berjalan.
Selain penganiayaan, data dalam rapat menunjukkan kasus pencurian pada 2026 mengalami kenaikan dibandingkan 2025, dengan selisih yang disebut mencapai 96 kasus. Perkembangan ini mendorong jajaran untuk memperkuat pencegahan di lokasi rawan, termasuk kawasan permukiman, perumahan, dan perkantoran.
Kapolda meminta setiap Polres mengidentifikasi pola kejahatan secara terperinci, mulai dari lokasi yang berulang menjadi sasaran, waktu kejadian, modus operandi, hingga faktor yang membuka peluang terjadinya tindak pidana. Hasil analisis tersebut harus diterjemahkan menjadi penentuan lokasi prioritas, penyesuaian waktu patroli, dan penempatan personel sesuai kebutuhan.
Perbandingan data kriminalitas tetap harus mempertimbangkan periode pengamatan. Data 2025 yang mencakup satu tahun penuh tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan data 2026 yang masih berjalan tanpa penjelasan mengenai batas waktu dan cakupannya.
Selain kriminalitas,9 Anev membahas pemetaan kerawanan konflik sosial di Maluku berdasarkan data periode 2023–2025. Dalam paparan, Ambon9 dan Pulau-Pulau Lease serta Kepulauan Aru ditampilkan sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi sesuai indikator yang digunakan.
Analisis konflik kelompok periode 2023–2025 juga menempatkan Ambon pada urutan pertama, disusul Maluku Tenggara, Tual, Kepulauan Aru, dan wilayah lainnya. Paparan turut menunjukkan adanya penurunan konflik pada periode 2026 dibandingkan periode sebelumnya.
Kapolda mengapresiasi upaya jajaran dalam menekan konflik, tetapi mengingatkan agar capaian tersebut dipertahankan melalui evaluasi berkelanjutan dan langkah pencegahan yang konsisten. Penilaian situasi keamanan harus tetap didasarkan pada indikator dan perkembangan terbaru, bukan semata-mata asumsi bahwa wilayah yang mengalami penurunan kejadian telah sepenuhnya aman.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kecepatan eskalasi konflik. Berdasarkan analisis terhadap 72 kejadian yang dipaparkan, median waktu eskalasi tercatat sekitar 50 menit, sedangkan 59 persen kejadian disebut berkembang menjadi konflik dalam waktu kurang dari satu jam sejak awal kejadian.
Data tersebut menegaskan pentingnya deteksi dini dan respons cepat karena waktu untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik dapat sangat terbatas. Perselisihan yang tidak segera ditangani berpotensi berkembang menjadi kekerasan perorangan, mobilisasi kelompok, bentrokan massa, hingga aksi balasan.
Kapolda meminta jajaran mengintegrasikan pemetaan konflik dengan data kriminalitas dan peredaran atau penyalahgunaan narkoba untuk memperoleh gambaran kerawanan yang lebih menyeluruh. Hasil pemetaan tersebut perlu menjadi dasar penempatan personel, pengaturan patroli, komunikasi dengan tokoh masyarakat, serta pelaksanaan pembinaan dan pencegahan di wilayah prioritas.
Kapolda menegaskan bahwa efektivitas patroli tidak ditentukan semata-mata oleh jumlah kendaraan, jarak tempuh, atau lamanya personel berada di lapangan. Keberhasilan harus dilihat dari ketepatan lokasi, waktu, metode, serta kemampuan patroli mencegah gangguan kamtibmas.
Karena itu, Kapolres diminta menyesuaikan pola patroli dengan karakteristik wilayah, kondisi geografis, pola kriminalitas, dan hasil analisis kerawanan. Di wilayah kepulauan dan pesisir, kebutuhan patroli perairan perlu diperhitungkan, sedangkan kawasan permukiman yang rawan harus mendapatkan perhatian sesuai data kejadian.
Kapolda juga meminta jajaran mengevaluasi kekuatan riil personel di tingkat Polsek. Apabila terdapat lokasi rawan yang membutuhkan penguatan, kebutuhan tambahan personel harus disertai dasar analisis, jumlah yang diperlukan, lokasi penempatan, jangka waktu penguatan, dan hasil yang ingin dicapai.
Khusus Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, evaluasi diarahkan pada distribusi personel, lokasi penempatan, waktu patroli, dan kebutuhan penguatan di titik-titik rawan. Polda Maluku akan mempertimbangkan dukungan terhadap kebutuhan jajaran berdasarkan analisis dan perencanaan yang) dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda juga meminta setiap Kapolres memahami secara mendalam karakter masyarakat, titik rawan, pola kriminalitas, potensi konflik, dan sumber daya di wilayah hukumnya. Penyesuaian strategi operasional diperbolehkan sesuai kondisi lapangan, sepanjang didukung data, memiliki tujuan terukur, dan dapat dievaluasi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi langkah nyata yang menjawab persoalan keamanan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Anev ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak cukup hanya diukur dari banyaknya kegiatan. Data kriminalitas, pemetaan kerawanan, dan perkembangan situasi di lapangan harus menjadi dasar untuk menentukan langkah pencegahan, mengoptimalkan patroli, serta meningkatkan kecepatan respons pelayanan. Tujuannya agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Rositah.
Ia menambahkan, keterlibatan seluruh jajaran dalam evaluasi dan tindak lanjut menjadi bagian penting untuk memastikan program prioritas Polri berjalan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Penanganan kamtibmas harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan mengedepankan pencegahan tanpa mengabaikan penegakan hukum.
Menutup arahannya, Kapolda Maluku kembali menegaskan bahwa setiap program dan tindakan operasional harus berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat. Data yang akurat harus menghasilkan keputusan yang tepat, sedangkan keputusan tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah konkret yang dapat diukur efektivitasnya.
“Jangan sampai kita merasa sudah berhasil hanya karena kegiatan telah dilaksanakan. Ukuran keberhasilan kita adalah ketika gangguan kamtibmas menurun, konflik dapat dicegah, kriminalitas berkurang, pelayanan semakin baik, dan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri,” tegas Kapolda.
Melalui Anev tersebut, Polda Maluku mendorong seluruh Kapolres dan Kapolresta segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan strategi yang sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Penguatan patroli berbasis data, deteksi dini, pencegahan konflik, penanganan kriminalitas, dan peningkatan kualitas pelayanan diharapkan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Maluku.
Rapat berakhir pada pukul 11.55 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
( Bid Humas Polda Maluku/A AS/MMP-MLK )






