Diduga Pakai Solar Bersubsidi, Alat Berat Proyek Kandang di Tumpang Disorot

MEDIAMABESPOLRI.COM | MALANG — Dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar pada sejumlah alat berat dalam proyek pembangunan kandang di Jalan Raya Benjor, Desa Jago, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan. Awak media menemukan indikasi tersebut saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, awak media mendatangi lokasi dan mendapati beberapa jeriken berisi cairan yang diduga solar. Penjaga proyek menyebut pembangunan telah berjalan sekitar satu bulan. Tidak mengetahui asal pasti BBM tersebut, penjaga lalu memanggil operator alat berat yang bernama pak karnawan untuk menjelaskan.

Operator/pak karnawan menyatakan alat berat tersebut disewa dari pihak yang disebut sebagai PU dengan tarif sekitar Rp450.000 per jam, sudah termasuk penyediaan bahan bakar solar. Namun, ketika ditanya nama lengkap instansi atau pihak PU yang menyewakan alat berat, operator mengaku tidak mengetahui dan menyarankan konfirmasi langsung ke instansi terkait.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sumber pasokan BBM yang digunakan. Meski demikian, status apakah BBM tersebut benar-benar bersubsidi belum dapat dipastikan sepenuhnya dan masih memerlukan verifikasi melalui pengecekan dokumen pembelian, sumber pasokan, serta keterangan pihak terkait.

Awak media telah melaporkan temuan ini kepada Kapolsek Tumpang, AKP Suyanto, S.A.P., M.H., beserta jajarannya . Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan menyeluruh dan menelusuri asal-usul BBM, termasuk meminta klarifikasi dari penyedia alat berat, pengelola proyek, maupun pihak PU yang disebutkan operator.

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang memenuhi unsur pidana, kasus ini dapat dikaitkan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan ketentuan hukum ini tentu didasarkan pada bukti-bukti yang sah serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Penggunaan alat berat saja belum tentu membuktikan tindak pidana; verifikasi terhadap status BBM serta ketentuan bagi konsumen pengguna harus didahulukan.

Warga berharap Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, bersama jajarannya menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila terbukti ada pelanggaran . Penelusuran diharapkan tidak hanya berhenti pada tingkat operator, tetapi juga menelusuri hingga ke sumber pasokan BBM dan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaannya.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penggunaan solar bersubsidi di lokasi proyek tersebut masih dalam proses verifikasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak PU, penyedia alat berat, maupun pengelola proyek demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.

— Tim Redaksi mediamabespolri.com