Peredaran Rokok Ilegal Marak di Palas, Bea Cukai dan APH Terkesan Tutup Mata
Baca selengkapnya,⤵️⤵️⤵️✍️✍️✍️🇮🇩💯
media mabes polri.com
Palas Sumut 07/05/2026 -Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Padang lawas ,Sumatra Utara. semakin mengkhawatirkan. Rokok tanpa izin resmi ini dengan mudah ditemukan di kios-kios kecil, dan seolah-olah tidak ada upaya serius dari pihak terkait untuk memberantasnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya.
Menurut laporan warga, peredaran rokok ilegal ini diduga dikendalikan oleh jaringan yang memiliki koordinasi kuat. “Kalau tidak ada yang memasok, bagaimana mungkin rokok ilegal bisa bebas dijual di mana-mana?”ujar beberapa masyrakat di kecamatan eks barumun Tengah kabupaten Padang lawas, Dugaan ini menguatkan asumsi bahwa ada kelalaian, atau bahkan kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak tertentu.
Keresahan masyarakat semakin bertambah karena rokok ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. “Rokok ini sangat mudah ditemukan di kios-kios kecil, seolah-olah itu adalah barang legal,” kata seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Bea Cukai dan aparat penegak hukum dianggap lamban dan kurang transparan dalam menangani masalah ini. Padahal, keberadaan barang ilegal yang dijual bebas menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan distribusi barang di wilayah tersebut. Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini.
Hingga berita ini dirilis, pihak Bea Cukai dan aparat terkait belum memberikan klarifikasi atas tudingan masyarakat. Penanganan dan pemberantasan oleh pihak terkait sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
reporter Wahyu p Siregar






