Warga Soroti Kebijakan Kades Terkait Penggunaan Lokasi Tanah Wakaf TPU Di Hibahkan Pembangunan Kopdes

Padang matinggi Palas Sumut
mediamabespolri.com
16/05/2026
Lokasi tanah yang menjadi tempat pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang berada di Desa Padang matinggi Kecamatan Barumun Tengah kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatra utara kini menuai sorotan dari beberapa masyrakat, Diketahui tanah tersebut merupakan tanah wakaf untuk tempat pemakaman umum(TPU) milik umum masyrakat desa Padang matinggi kecamatan barumun Tengah kabupaten Padang lawas,tetapi dari keterangan masyrakat,tanah wakaf tersebut di hibahkan kepala desa Padang matinggi untuk pembangunan kantor koperasi desa merah putih
Menurut keterangan kurang lebih dari setengah kepala keluar masyrakat desa Padang matinggi menyebutkan ke media ini bahwa, lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf untuk tempat pemakaman umum tersebut adalah tanah milik umum/bersama semua masyrakat desa padang matinggi untuk dijadikan lokasi tempat pembangunan kantor koperasi desa merah putih, namun sangat disayangi tanpa sepengetahuan kami selaku masyrakat, kini kepala desa serta oknum oknum nya diduga dengan sengaja telah mengambil kebijakan sepihak dan mengalih fungsikan lokasi tanah menjadi tempat pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih, kini kami masyrakat merasa kecewa dan tidak terima, karena tujuan Wakaf tanah tersebut hanya diperuntukkan untuk tempat pemakaman umum desa Padang matinggi, dan masyrakat meminta agar tanah tersebut segera dikembalikan kepada milik umum untuk masyrakat desa
yang kami masyrakat kecewa,kepala desa serta oknum oknum yang terlibat di masalah ini,tidak pernah ada mengajak masyrakat untuk musyawarah,dan mereka langsung bangun dan tidak ada merasa salah tentang kebijakan yang di nilai melanggar hukum
Selain itu masyrakat juga menyebutkan, “Saya berharap kepada pihak pemerintah Desa,pemerintahan kabupaten Padang lawas,inpestrat Padang lawas ,kejaksaan negeri Padang lawas,aparat penegak hukum dan pihak panitia pelaksana pembangunan Gedung/Kantor Koprasi Desa Merah Putih di Desa Padang matinggi Peninjauan untuk dapat melakukan menyelesaikan perkara tersebut kepada kami selaku masyrakat desa Padang matinggi,pungkas nya
Menurut keterangan masyrakat desa Padang matinggi menyebutkan, lokasi tanah yang dibangun Kantor Koprasi Desa Merah Putih adakah betul milik umum/bersama,bukan milik kepala desa
Kemudian salah satu dari masyrakat ini juga menjelaskan, sebelumnya saya sudah pernah mendatangi kediaman rumah kepala desa peninjauan untuk berkoordinasi terkait lokasi tanah yang menjadi tempat pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih di desa peninjauan,namun kepala desa tidak mau di ajak duduk bersama masyarakat,maka nya sampai saat ini kami warga belum menemukan titik terangnya dan kejelasan dari pihak kepala desa serta oknum oknum yang terlibat dalam masalah ini
Ia berharap kepada pihak istanasi pemerintah daerah dan kepada pihak aparat hukum, untuk dapat melakukan menelusuran persoalan status tanah hibah/wakap tersebut, karena dinilai pihak pemdes kurang memperhatikan aspek dan regalitas atas persoalan tanah yang tengah kami alami, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang akan ditimbulkan.”harap masyrakat desa Padang matinggi
reporter Wahyu p Siregar






