PENAMBANGAN ILEGAL RUGIKAN NEGARA RP1 MILIAR, PASAL 158 UU MINERBA ANCAM 5 TAHUN PENJARA

Mediamabespolri.com

Prabumulih-Sumsel

 

DIDUGA TAMBANG PASIR LIAR – Aktivitas penambangan pasir atau galian C diduga tanpa izin ,Berlokasi di jalan lintas Prabumulih _PALI, Kelurahan Paiputat Kecamatan Prabumulih Barat. diduga pemilik berinisial A’s ,tambang diduga ilegal merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar.

 

Diketahui, dalam kasus yang berjalan selama dua minggu ini saja, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis sekitar Rp 1 Miliar. Bayangkan jika dibiarkan berlangsung lebih lama, kerugian akan semakin besar.

 

Selain merugikan keuangan negara, aktivitas diduga ilegal ini juga merusak ekosistem, memicu longsor, erosi, dan banjir yang mengancam warga sekitar.dan akses jalan lintas hancur akibat banyaknya mobil bermuatan pengakut pasir tersebut.

 

PERSYARATAN LEGAL YANG WAJIB DIPENUHI:

Untuk beroperasi secara sah, pelaku wajib memiliki:

✅ NIB & Izin Lingkungan

✅ SIPD atau IUP

✅ Rekomendasi Camat & Kepala Desa

✅ Persetujuan Warga

 

Kami dari awak media MMP berserta warga masyarakat kiranya agar ada atensi dari pihak penegakan hukum memberikan tindakan tegas dan optimal. Hukuman memberikan efek jera maksimal. Kami juga meminta agar instansi terkait memberikan sosialisasi agar masyarakat paham prosedur benar dan bahaya tambang liar. Hukum harus berjalan , Negara dilindungi.

 

Tim Redaksi

Polri Untuk Masyarakat