DIDUGA ALAT BERAT BERINISIAL (AH) MELANGGAR ATURAN PENGANGKUTAN ALAT BERAT: WAJIB IZIN DAN PENGAWALAN
Mediamabespolri.com
Prabumulih-Sumsel
Salah satu pengusaha alat berat yang diduga berinisial (AH) ini, Mengangkut alat berat menggunakan truk jenis Fuso maupun sejenisnya telah melanggar atau pun melawan hukum, dan tidak mementingkan keselamatan orang di jalan. sungguh perbuatan yang melawan hukum.
Padahal Peraturan sudah diatur sangat ketat demi keselamatan dan kelestarian jalan.

Landasan hukum dan syarat mutlak yang harus dipenuhi:
1. DILARANG ODOL
Tidak boleh melebihi dimensi dan berat maksimal (Over Dimension/Over Loading). Batas muatan Fuso umumnya maksimal 12 Ton tergantung kelas jalan. Pelanggaran sanksi tilang hingga dilarang beroperasi.
2. WAJIB PENGAWALAN POLISI
Sesuai Pasal 162 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, jika dimensi muatan melebihi ketentuan, WAJIB didampingi dan diawasi langsung oleh Kepolisian saat melintas.
3. DOKUMEN LENGKAP
Wajib membawa Surat Jalan resmi yang memuat identitas pengirim, tujuan, lokasi proyek, serta tanda tangan dan stempel sah perusahaan.
4. JALUR & JAM OPERASIONAL
Wajib mengikuti rute dan waktu yang ditentukan Dinas Perhubungan, terutama saat masuk wilayah perkotaan untuk menghindari kemacetan dan kerusakan jalan.

Per 1 Januari 2026, khusus wilayah seperti Sumatera Selatan menerapkan aturan tambahan yang jauh lebih ketat. Pastikan semua izin khusus telah diterbitkan sebelum beroperasi.Taati Aturan Jalan Aman , Masyarakat Selamat. Pungkas
Tim Redaksi
Dan saat kita coba konfirmasi terkait mobil fuso yang mengakut alat berat tersebut, saat berada diduga kantor atau full mobil tersebut, yang berada di jalur pipa pertamina patih galung kecamatan prabumulih barat kota prabumulih.
salah satu pekerja menjawab ini hari minggu katek yang begawe, ujarnya tapi mobil mereka beraktivitas di jalan raya dan dia yang membuka pintu agar mobil tersebut masuk. hhhh hhh
Polri Untuk Masyarakat






