Kegiatan Galian C Ilegal Nongsa Panglong Tidak Jauh dari Wilayah Markas Semakin Ganas merusak Lingkungan.

Kegiatan Galian C Ilegal Nongsa Panglong Tidak Jauh dari Wilayah Markas Semakin Ganas merusak Lingkungan.

Batam – mediamabespolri.com // 09.02.2026.
Salah Satu Potret Lokasi Galian C yang ada di Nongsa (Batam)-Aktivitas galian C dan pencucian pasir diduga ilegal di kawasan Batu Besar panglong Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ironisnya, praktik yang dapat merusak di lingkungan dan berpotensi juga merugikan negara kegiatan juga terang-terangan Tampa ada rasa takut, sejumlah titik kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin resmi hanya bermodal Nekat.

Tim Media akan membuat laporan ke Dirkrimsus Polda Kepri terkait tambang pasir dan galian C dipanglong,diharapkan pihak berwenang segera menangani hal tersebut, agar bisa segera ditutup,

Pantauan di lapangan menunjukkan bekas sedotan pasir lobang besar yang membentuk kolam yang dalam dan terjal terlihat limbah hasil sedotan air yang sangat kental coklat ,lahan menyerupai danau Sejumlah gubuk liar berdiri di sekitar lokasi, diduga digunakan para pekerja untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas pencucian pasir elegal yang merusak lingkungan.

Kerusakan alam tampak disayangkan meninggalkan jejak ancaman serius keselamatan lingkungan warga setempat,dan alam hancur lebur,

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan kegiatan aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan warga biasa, tetapi diduga juga pemilik (RZA) dan( RZl) dengan gagah dan merasa hebat semua aparat dan media ditantangnya, banyaknya tangkahan, Pak. Bukan satu dua pemilik  bahkan ada punya mesin dan tangkahan empat titik lokasi dan dia sendiri mengolah di lokasinya
panglong atas ungkapnya.

Jika pernyataan ini benar, maka dugaan praktik tambang dan pencucian pasir ilegal,sudah lama Belum pernah tersentuh hukum pemilik inisial ( RZA,) dan (RZL) melainkan hal berpotensi sehingga aktivitas tersebut terus berjalan tanpa hambatan dan lancar,

Warga yang tinggal di sekitar lokasi juga mengaku resah dan khawatir. Aktivitas tentang penyedotan dan galian C yang masih dinilai berpotensi memicu bencana lingkungan, mulai dari banjir dan hal hal lainya.

hancurnya lokasi tersebut hingga Kami ini resah dan jantungan dikala hujan turun kami takut dan risau nanti terjadi bencana dan kami yang jadi korban,” keluh warga tempatan,

Yang lebih memprihatinkan, lokasi pencucian pasir ilegal tersebut disebut-sebut hanya berjarak beberapa kiloa meter tidak jauh dari Markas Polda Kepri Kepulauan Riau Batam,

Makin memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kepri Batam.

warga masyarakat mengharapkan adanya aparat penegak hukum APH dan DLH ESDM agar melakukan penindakan penertiban, terhadap pelaku usaha galian seakan-akan sangat kebal dengan hukum. warga justru menilai seolah di biarkan beraktifitas pelaku tambang dengan merajalela dirinya seakan terlindungi. ini jelas-jelas merusak lingkungan.

regulasi terkait penambangan pasir ilegal dan galian C sangat jelas dan tegas.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan dalam Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 mewajibkan reklamasi dan pasca-tambang, yang jelas diabaikan dalam aktivitas ilegal di Batu Besar tersebut.

Maraknya tambang pasir ilegal tersebut juga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Jika dibiarkan akan terus, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin runtuh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kepri maupun dari instansi terkait mengenai tentang aktivitas galian C ilegal yang kian menjamur di kawasan Batu Besar Nongsa.

Tim Media juga akan terus melakukan penelusuran dan membuka fakta-fakta lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik tambang pasir ilegal Di Kepri Batam Nongsa,

 

Tim Investigasi