Diduga Melanggar UU Minerba, Tambang Galian C Milik Inisial G di Polokarto Kembali Beroperasi. Kenapa Bisa Kebal Hukum, Pihak APH Segera Menindak Tegas…
Sukoharjo – Mediamabespolri.com//Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga dimiliki oleh inisial G, dan sebelumnya sempat ditindak aparat ternyata masih beraktivitas dengan leluasa, akan dilaporkan kembali tetap beroperasi. 2/1/2026
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kepastian penegakan hukum.
Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas galian C tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun ironisnya, kegiatan penambangan tetap berjalan seolah tanpa hambatan sentuhan hukum.
Merujuk Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Jika tambang inisial G tidak mengantongi izin, atau izinnya telah mati, kenapa mesti beroperasi di luar wilayah izin, maka dari unsur pidana seharusnya telah terpenuhi.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga menjerat pihak-pihak yang mengangkut, membeli, atau memfasilitasi hasil tambang ilegal.
Artinya, tanggung jawab hukum tidak hanya pada pemilik tambang, tetapi juga pada seluruh rantai aktivitasnya.
dari pemikiran warga masyarakat setempat muncul Dugaan sangat “Kebal Hukum” aktivitas tambang tersebut menimbulkan persepsi dari publik bahwa pemilik tambang galian C inisial G seolah-olah kebal hukum.
Di tingkat masyarakat, bahkan berkembang dugaan adanya oknum yang membekingi atau setidaknya membiarkan aktivitas galian C tersebut kembali berjalan.
sehingga sampai kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan dugaan tersebut, ketiadaan klarifikasi justru memperbesar ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
warga masyarakat setempat dan awak media menginginkan adanya tindakan tegas dari APH Polda Polres dan DPR ESDM DLH terhadap pelaku usaha galian C yang diduga tidak mengantongi izin yang bisa merusak lingkungan dan akan menjadi terdampak bencana.
Jika benar terjadi pelanggaran UU Minerba namun aktivitas tambang galian C tetap berlangsung, maka yang memiliki kewenangan wajib segera melakukan tindakan sebelum terjadi bencana mengakibatkan terjadinya korban seperti di Sumatera.
Status hukum penanganan kasus tambang galian inisial G Apakah perkara dihentikan, apa dilimpahkan, atau telah diputus oleh pengadilan Apakah ada sanksi administratif atau pidana.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukoharjo juga semestinya bisa menjadi fungsi pengawasan dan memanggil instansi terkait, membuka data perizinan, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Diamnya lembaga pengawas hanya akan memperkuat dugaan bahwa praktik tambang bermasalah masih mendapat ruang perlindungan.
Namun satu hal yang pasti, jika UU Minerba dilanggar dan tambang tetap beroperasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan krisis integritas menjadi asumsi madeknya penegakan hukum.
Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan janji, di negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, siapa pun pelakunya.
Redaksi//Mediamabespolri.com
Investigasi
Rilis: tim







