Pemasangan Tiang Dan Kabal Wi-Fi  Hanya Izin RT Dan RW Saja, Baru Beberapa Bulan Kini Sudah Kelihatan Dampak Dan Akibatnya, Siapa Yang Bertanggung Jawab. 

Prabumulih (sumsel)

mediamabespolri.com

 

 

14 Desember 2025 ,” Untuk jaringan Wi-Fi Diduga MyRepublic surat izin dari pihak RT dan RW saja Kini mulai terlihat pemandangan yang tidak teratur di Kota Prabumulih dan yang ditakutkan lagi bisa bisa masyarakat akan menjadi korban, misalnya akibat kabal yang tidak teratur mengakibatkan masyarakat berkendara sepeda dua mengalami kecelakaan, akibat kabal Wi-Fi terjuntai dekat sekali dengan ketinggian orang dewasa.

 

Tim media bersama WRC sekitar 1 bulan lalu telah mengadakan pertemuan ke DPR dari pihak Dinas terkait dan pihak PLN bersama Wi-Fi Aikonet yang memang bekerja sama PLN memang perusahaan BUMN.

 

 

Potensi pelanggaran hukum

Pemasangan tiang WiFi atau infrastruktur telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di antaranya.

 

Mewajibkan penyelenggara telekomunikasi Wi-Fi untuk memperoleh izin dari Pemerintah.

 

Pasal 47 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

 

Dan jika tiang dipasang dekat jaringan listrik tanpa izin PLN.

Pasal 51 ayat (3),’ Mengatur bahwa penggunaan Tiang listrik untuk kepentingan lain harus mendapat izin.

 

Jika tiang dipasang di ruang publik tanpa izin, dapat dianggap pelanggaran tata ruang dan dikenai sanksi administratif hingga pidana tapi Tutup mata, diduga dinas terkait sudah mendapatkan Ampau, sehingga Diam.

 

Perusakan (jika pemasangan merusak fasilitas umum Seperti Pipa PDAM atau kerusakan masyarakat tanpa izin)

ini lebih parah bisa bisa bongkar paksa tiang tersebut.

 

Yang parah lagi Jika terjadi dampak negatif seperti gangguan lalu lintas atau keselamatan, pelaku bisa dikenai sanksi lebih berat nah seperti kabal yang menjuntai ampir mengenai warga saat melintas,nah gimana.

 

Apakah Harus ada korban dulu atau sampai meninggal dunia akibat kabal kabal Wi-Fi yang semuanya saja melakukan usaha ataupun mengambil keuntungan dari masyarakat ,

masyarakat membayar disetiap bulan diperkirakan 300 sampai 500 satu bulan, kalau mereka mendapat kan 1000 rumah atau pelanggan berapa pihak Wi-Fi tersebut mendapatkan keuntungan dari masyarakat.

 

Seharusnya pihak Wi-Fi harus profesional dalam menjalankan usahanya jangan asal asal atau asal jadi seperti baru beberapa minggu kabal menjuntai ampir ketanah dan tiang baru di pasang sudah mau roboh . siapa yang pertanggung jawab RT Atau RW,

 

Terkait Kabal yang menjuntai terlalu rendah dan tiang mau roboh, itu masalah patal, bisa mengakibatkan musibah bagi masyarakat kota prabumulih.

 

Kami selaku Media / Pers melakukan Kontrol Sosial. apa yang kami lihat di lapangan. Pungkas

 

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi Amrul H