Dugaan Pemasangan Jaringan Internet Ilegal di Barumun Tengah Resahkan Warga

Palas Sumut, MediaMabesPolri.com -Dugaan pelanggaran pemasangan jaringan internet ilegal kembali mencuat di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Sejumlah kabel jaringan WiFi ditemukan terpasang menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kabel jaringan internet terlihat terpasang tidak beraturan, melilit dan bersilangan di tiang listrik. Bahkan, sebagian kabel tampak bergelantungan hingga ke area jalan. Pada beberapa titik juga ditemukan perangkat jaringan berupa boks WiFi yang terpasang permanen di tiang listrik.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berisiko terhadap keamanan jaringan kelistrikan.

Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan kabel yang semrawut tersebut. Selain merusak pemandangan, pemasangan kabel tanpa penataan dinilai dapat menyulitkan perawatan jaringan listrik serta meningkatkan risiko korsleting dan kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan.

 


“Jaringan WiFi yang dipasang itu diduga milik beberapa orang. Setahu kami, sebelumnya juga pernah dipersoalkan karena diduga beroperasi tanpa izin resmi,” ujar salah seorang warga.

Sementara itu, pihak pemilik jaringan WiFi belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan disebut selalu menemui jalan buntu, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penyelenggaraan layanan internet tersebut.

Kabiro Media MMP Padang Lawas, Wahyu P. Siregar, menilai pemasangan jaringan WiFi di tiang PLN tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pidana jika terbukti benar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 yang mewajibkan setiap penyelenggara telekomunikasi memiliki izin, serta Pasal 47 yang mengatur sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta bagi penyelenggara ilegal.

Selain itu, pemanfaatan tiang listrik tanpa kerja sama resmi juga dinilai melanggar ketentuan internal PLN, mengingat tiang listrik merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kelistrikan.

Pemasangan kabel yang mengganggu pandangan dan fungsi jalan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ini bukan sekadar persoalan izin usaha, tapi juga menyangkut keselamatan umum. Risiko korsleting, gangguan jaringan PLN, hingga potensi kecelakaan di jalan harus menjadi perhatian serius,” tegas Wahyu P. Siregar.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah instansi dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, di antaranya PT PLN (Persero), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dinas Kominfo Kabupaten Padang Lawas, Satpol PP, aparat kepolisian, serta pemerintah kecamatan setempat.

Masyarakat pun mendesak agar aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Warga menilai praktik pemasangan jaringan internet tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi ketertiban dan keselamatan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola jaringan WiFi yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah beberapa kali diupayakan konfirmasi.

 

Reporter: Wahyu P. Siregar
Kabiro Palas