Polsek Jenggawah Ungkap Kasus Pembunuhan, Anak Kandung Aniaya Ibu hingga Tewas

Jember, mediamabespolri.com – Unit Reskrim Polsek Jenggawah, Polres Jember, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Kejadian tragis ini terjadi di Dusun Kertonegoro Selatan, RT 03/RW 12, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, pada Selasa malam, 4 November 2025. Pelaku, yang merupakan anak kandung korban, diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian ibunya sendiri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/30/XI/2025/JATIM/RES JBR/SEK JGWH tanggal 4 November 2025, kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Susiati (62), seorang buruh tani/perkebunan asal Dusun Kertonegoro Selatan, RT 003/RW 006, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berniat mengantarkan makanan ke rumah pelaku, Imam Gujali (37), seorang wiraswasta yang tinggal bersebelahan. Imam Gujali, lahir 1 Juli 1988, beralamat di Dusun Kertonegoro Selatan, RT 003/RW 006, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Setelah meletakkan makanan, korban menanyakan kepada pelaku mengapa ia tidak ikut acara tahlilan. Pelaku yang hanya diam kemudian dimarahi oleh korban. Merasa tidak terima, pelaku tiba-tiba mengamuk dan memukul korban dengan tangan kosong. Situasi semakin memburuk ketika pelaku mengambil alat vulkanisir berbahan besi dan memukulkannya ke bagian kepala korban.

Mendengar jeritan korban, dua saksi kunci—Suyitman (warga Dusun Krajan Pasundan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah) dan Kaspun (54), buruh tani asal Desa Sumberharum, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (saudara korban)—bersama kerabat lain yang sedang berkumpul untuk memperingati 7 hari kematian kakek mereka, bergegas menolong korban dan membawanya ke rumah terdekat. Namun, pelaku masih mengejar mereka sambil membawa alat vulkanisir tersebut. Pelaku kemudian kembali dan melanjutkan penganiayaan hingga korban menghembuskan napas terakhir.

Warga setempat segera mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Jenggawah. Tim Kanit Reskrim beserta anggota polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan signifikan. Jenazah korban dibawa ke UPT Puskesmas Jenggawah untuk pemeriksaan visum, sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jenggawah guna proses penyidikan lanjutan.

Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, SH, menyatakan bahwa motif utama pelaku adalah rasa kesal akibat sering dimarahi oleh korban, ibu kandungnya. “Tersangka kerap kali menerima teguran dari ibunya, yang pada akhirnya memicu ledakan emosi,” ungkap AKP Eko Basuki dalam keterangan resminya.

Barang bukti yang disita meliputi: satu unit besi alat pemanas vulkanisir (tambal ban), satu unit handphone Redmi A2 warna light blue (IMEI I: 882656061108482, IMEI II: 862656061108490), satu unit handphone Samsung warna hitam, satu buah KTP milik Imam Gujali, dan satu buah timba warna merah.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah awal, termasuk pembuatan laporan polisi, olah TKP dengan pembuatan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan Verifikasi Rekayasa (VER), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengamanan tersangka, serta pengumpulan materi delik (mindik) lengkap. Pelapor dalam kasus ini adalah Okky Deniar Irawan (34), wiraswasta asal Dusun Kertonegoro Selatan, RT 002/RW 011, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, lahir 28 Oktober 1991.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka di RSUD dr. Soebandi Jember untuk menilai kondisi mentalnya. Proses penyidikan akan dilanjutkan secara tuntas hingga tahap penyidikan (Tahap I) dan penuntutan (Tahap II), dengan tersangka tetap ditahan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik keluarga secara bijak, terutama dalam konteks emosional yang rentan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan melindungi masyarakat.*

 

 

 

(Rup)