Masyarakat Peduli Jember Gaungkan Penegakan Perda Miras, APH dan Pemkab Jember Bergerak Sinergis

Jember, 19 September 2025 |mediamabespolri – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Keras (miras) di Kabupaten Jember kembali mengemuka setelah Masyarakat Peduli Jember (MPJ) menggelar serangkaian audiensi strategis pada 18 September 2025. Inisiatif MPJ ini bertujuan menekan praktik penjualan miras ilegal dan memastikan implementasi Perda berjalan efektif di tengah masyarakat.

 

 

Delegasi MPJ yang terdiri dari tokoh-tokoh kunci seperti Ustad Muhammad Umar (Sekjen MPJ), Ustad Imam Taufik, Ustad Nur Hasan, Ustad Firdaus, serta Boby Hendrik Afianto, secara berurutan mengunjungi Polres Jember, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, dan Komisi B DPRD Jember.

 

Fokus utama dalam pertemuan ini adalah menyoroti sejumlah persoalan mendasar :

• Belum maksimalnya pelaksanaan Perda 3/2018, menjamurnya toko-toko penjual miras baru, dugaan adanya praktik “tebang pilih” dalam penindakan hukum, serta pembiaran terhadap toko miras yang beroperasi tanpa izin.
• Tercapainya sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, MPJ dengan melibatkan seluruh Stakeholder seperti TNI dan Satpol PP untuk penindakan di lapangan

Kondisi ini dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif.

Respons dan Komitmen dari Institusi Terkait:

• Polres Jember: Wakil Kepala Polres Jember menerima audiensi MPJ dan menyampaikan komitmen tegas kepolisian untuk meningkatkan intensitas razia miras. Instruksi serupa akan diteruskan kepada jajaran Polsek di seluruh wilayah Jember untuk melakukan razia secara berkala. Polres juga menggarisbawahi untuk kolaborasi antara Pemerintah daerah, MPJ dan sinergitas dengan melibatkan seluruh Stakeholder seperti TNI dan Satpol PP untuk memperkuat upaya penindakan di lapangan

• Satpol PP Jember: Kepala Satpol PP Jember merespons dengan memastikan keselarasan pemahaman di internal jajarannya mengenai Perda 3/2018. Beliau menekankan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan penuh sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait miras. Untuk itu, Satpol PP akan menginstruksikan pelaksanaan razia rutin setiap bulan. Lebih lanjut, Kasatpol PP meminta adanya koordinasi yang solid dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSM), dan Dinas Pariwisata (Dispar), terutama dalam hal penerbitan Surat Izin Menjual (SIM) sebagai basis legal bagi Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

• Komisi B DPRD Jember: Audiensi dengan Komisi B DPRD Jember turut menghasilkan sinyal positif. Ketua Komisi B menyatakan dukungan penuh terhadap MPJ dalam upaya pengendalian miras. Pihaknya berharap momentum aksi demo MPJ terkait penutupan penjual miras pada Maret 2025 lalu dapat terus ditindaklanjuti. Komisi B juga mengusulkan agar MPJ menyusun surat resmi kepada Bupati Jember. Surat tersebut diharapkan dapat memfasilitasi pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) yang melibatkan seluruh APH, OPD terkait, dan DPRD, guna membahas strategi komprehensif dalam penanganan masalah miras di Jember. Surat ini juga diminta untuk didistribusikan kepada semua pihak yang akan terlibat dalam pertemuan tersebut.

Keseluruhan rangkaian audiensi ini menunjukkan adanya titik terang dalam penanganan masalah peredaran miras di Jember. Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, diharapkan sinergi antara MPJ, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat mewujudkan implementasi Perda yang lebih efektif, menciptakan ketertiban, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras.*

 

 

(Rup)