Perda Miras Jember: MPJ Setujui Mediasi, Titik Terang Penertiban?

Jember, MediaMabesPolri – Gerakan penolakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) di Jember semakin kentara. Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember (MPJ) secara aktif menyuarakan tuntutan mereka. Mereka mendesak dilakukannya penutupan terhadap seluruh toko atau outlet yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin yang sah. Demi terciptanya Kabupaten Zero Miras untuk Indonesia Emas 2045.

 

Meskipun fokus utama adalah penutupan, Masyarakat Peduli Jember (MPJ) juga mungkin telah mempertimbangkan berbagai pendekatan, termasuk upaya mediasi, dalam menghadapi para penjual minuman keras tanpa izin. Mediasi dalam konteks ini bisa diartikan sebagai upaya dialog atau pendekatan secara persuasif untuk mendorong para penjual agar menghentikan aktivitas ilegal mereka secara sukarela. Meskipun referensi yang disediakan tidak secara eksplisit menyebutkan adanya mediasi formal, kemungkinan upaya pendekatan tidak langsung atau dialog informal dengan para penjual bisa saja terjadi sebagai bagian dari strategi advokasi yang lebih luas.

 

Pada Kamis, 8/5/2025 bertempat di Kelurahan Kebonsari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember telah di gelar mediasi antara anggota MPJ dan penjual miras di wilayah tersebut. Dengan di pimpin langsung oleh Lurah, di hadiri oleh Danramil, Perwakilan Polsek, dan juga perwakilan OPD terkait seperti Disperindag dan Dpmd PTSP dan beberapa tokoh masyarakat.

 

Hasil dari mediasi ini pun tertuang dalam kesepakatan sebagai berikut :

1 . Pelaku usaha minuman beralkohol wajib melengkapi perijinannya.

2. Selama perijinan belum lengkap, pelaku usaha tidak di perkenankan beroperasi/melakukan penjualan.

Tertera juga di bagian bawah tanda tangan dari semua yang hadir pada acara mediasi tersebut sebagai simbolis dan komitmen yang telah di sepakati bersama.

 

Kutipan Foto Hasil Kesepakatan

 

 

“Mengatasi peredaran minuman keras tanpa izin di Jember bukanlah tugas yang mudah, dan Masyarakat Peduli Jember serta pihak terkait menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah luasnya jaringan peredaran miras ilegal dan banyaknya outlet yang beroperasi tanpa izin. Mengidentifikasi dan menindak seluruh outlet tersebut memerlukan upaya yang masif dan terkoordinasi. Selain itu, resistensi dari para pelaku usaha miras ilegal yang mungkin memiliki bekingan juga bisa menjadi tantangan serius”, pungkas Imam Taufik Anggota MPJ.*

 

(Rup)