Kurang dari 12 Jam Pelaku Jambret Handphone Mahasiswa DiBekuk Polsek Torgamba.
LabuhanbatuSelatan//mediamabespolri.com Berkat kerja cepat, akurat dan tepat akhirnya Dua pelaku penjambretan handphone yang menyasar seorang mahasiswa di Jalan Lintas Sumatera, Cikampak – Bagan Batu, Hutan Lindung, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara berhasil di bekuk oleh unit Reskrim Polsek Torgamba dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian pda hari Senin (05/01/2026). Kronologi nya yaitu pada saat korban diketahui bernama Leonardo (23), seorang mahasiswa asal Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Leonardo (23) menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat beliau pulang bersama dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor, sekira jam 00.30 wib. Peristiwa tersebut bermula saat korban yang berada di posisi berboncengan dengan teman nya lalu beliau menerima panggilan masuk di handphone miliknya. Saat handphone Oppo A5 Pro itu di pegang di tangan kanannya tiba-tiba saja hadir dua pria tak di kenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih tanpa plat nomor polisi mendekat dari arah belakang dan langsung merampas handphone milik korban yang ketika itu sedang di pegang nya. Dengan berhasil nya pelaku jambret handphone tersebut lalu pergi kabur meninggalkan beliau. Namun korban tidak tinggal diam dan mereka pun melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret bersama kedua saksi. Namun dalam upaya nya mengejar pelaku tidak membuahkan hasil.
Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tidak berhasil selanjutnya sekira jam 01.50 wib, korban langsung menghubungi Call Center 110. Dengan adanya Call Center 110 akhirnya petugas kepolisian Polsek Torgamba segera gerak cepat mendatangi lokasi kejadian serta mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Mapolsek Torgamba. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim, Ipda. Bambang Purwanto bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Agar pelaku cepat segera diringkus dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan dari hasil penyelidikan jajaran kepolisian Polsek Torgamba akhir nya mengarah kepada dua orang pelaku, yang masing masing berinisial MA alias Alfi dan WAAP alias Anwar, warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sekira jam 11.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku MA di wilayah Dusun Cikampak Pekan, Kecamatan Torgamba. Dan dari dalam saku celananya polisi menemukan handphone yang diduga kuat milik korban. Berkat kerja cepat dan akurat akhirnya pelaku mengakui bahwa handphone tersebut benar milik korban. Berselang waktu tidak lama, sekira jam 12.30 wib pelaku WAAP juga berhasil di amankan di Dusun Cikampak Tengah, Kecamatan Torgamba. Dari rumah pelaku, satreskrim Polsek Torgamba menyita sepeda motor Honda Scoopy putih tanpa nomor polisi yang di gunakan pelaku jambret saat beraksi melakukan penjambretan.
Saat diperiksa diruang periksa akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sengaja menyasar korban setelah melihat handphone tersebut di tangan saat melintas di kawasan jalan sepi dan gelap yang berada di wilayah hutan lindung, tepatnya di jalan lintas Sumatera, Cikampak – Bagan Batu, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Setelah mengaku maka kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan yang lainnya. Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dimanapun berada dan jangan pernah memberi peluang orang untuk melakukan kejahatan yang bisa merugikan diri sendiri, jelas Kapolsek Torgamba menjelaskan.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
(Investigasi)






