Kuasa Hukum Mahsun Hariadi Pertanyakan Hasil Visum Puskesmas Praya

Praya, 22 Oktober 2025

MEDIAMABESPOLRI.COM — Kuasa hukum korban penganiayaan Mahsun Hariadi, Lalu Radiyan Sambi, SH, menyatakan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan dugaan kejanggalan dalam hasil visum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Sehari setelah kejadian, pada 20 September 2025, Puskesmas Praya mengeluarkan hasil visum dengan nomor: 445/75/IX/Pusk/2025 Pro Justitia.

Dalam dokumen visum tersebut disebutkan, korban berjenis kelamin laki-laki berusia 56 tahun, mengalami beberapa luka, antara lain luka robek di bagian kening sepanjang sekitar 1,5 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter, luka robek lain di bagian kening sepanjang 3 sentimeter dan lebar 1,5 sentimeter, luka robek di dagu sepanjang 1 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter, serta luka gores di siku kanan sepanjang 1,5 sentimeter dan lebar 1 sentimeter.

Namun, dalam kesimpulan akhir, visum itu menyebut korban “dapat melakukan aktivitas sehari-hari”.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan kuasa hukum korban.

“Kami mempertanyakan dasar kesimpulan dokter yang menyebut korban masih dapat beraktivitas seperti biasa. Faktanya, hingga kini klien kami masih mengalami trauma berat dan belum bisa menjalankan aktivitas normal,” tegas Lalu Radiyan Sambi kepada wartawan, Selasa (22/10/2025).

Radiyan menilai ada indikasi kejanggalan dalam penyusunan hasil visum dan menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau permainan dalam proses pemeriksaan medis.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak wartawan Media Mabes Polri belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menyusun hasil visum tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.

Kuasa hukum korban berharap pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan Lombok Tengah, dapat menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian hasil visum tersebut demi keadilan bagi korban.

 

Jurnalis: Afandi