Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Lombok Tengah atas Penahanan Tersangka Penganiayaan di Labulia

Praya, 06 November 2025

MEDIAMABESPOLRI.COM – Lalu Radiyan Sambi AW, S.H, kuasa hukum korban tindak pidana penganiayaan di Labulia mengapresiasi pihak Polres Lombok Tengah yang telah menahan tersangka penganiayaan.

kami sangat mengapresiasi kinerja dari aparat kepolisian Polres Lombok Tengah yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sangat baik karena telah menahan tersangka SP yang telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami Mahsun Hariadi pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025”.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga memberikan penghargaan kepada penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggat atas profesionalisme dan kehati-hatiannya dalam menangani perkara tersebut.

Tim Kuasa Hukum juga mengapresiasi dukungan dari insan pers dan masyarakat yang ikut mengawal kasus ini. 

“Kami juga sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polsek Jonggat atas profesionalisme dan kehati-hatiannya dalam menangani kasus dan dukungan insan pers dalam menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang. Perhatian publik terhadap kasus ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan serta dukungan dari masyarakat menjadi kekuatan bagi kami untuk terus mengawal proses hukum ini agar berjalan lancar, transparan, dan sesuai koridor hukum,” tutupnya.

 

  • Wartawan: Akh. Afandi
  • Editor : Red|Mediamabespolri.com