Keluarga Korban Montong Ajan Tuntut Hukuman Mati, Ancam Demo Besar
Lombok Tengah,MediaMabesPolri.com – Keluarga korban pembunuhan berencana MW, warga Desa Montong Ajan, menyatakan penolakan keras terhadap tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 17 tahun penjara bagi tersangka IR alias Belo.
Lombok Tengah , ( 19 Maret 2026)
Melalui perwakilan keluarga, Ahmad Halim menegaskan bahwa pihaknya menuntut hukuman yang lebih berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga memperingatkan akan adanya aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh pengadilan.
Sebelumnya, suasana haru menyelimuti halaman Polres Lombok Tengah saat rekonstruksi kasus digelar hingga pukul 13.00 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga korban, warga setempat, serta penyidik. Tangisan histeris pecah ketika adegan pemberian air beracun diperagakan kembali oleh tersangka.
Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Praya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap tersangka. Namun, keluarga korban menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tidak adil. Kami meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati. Dia telah merenggut nyawa orang yang tidak bersalah,” ujar Halim dengan suara bergetar kepada awak media.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena dinilai sangat kejam dan tidak masuk akal. Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka IR alias Belo menuduh korban mencuri ponselnya. Ia kemudian melakukan ritual dengan menggunakan air dari makam, sebelum membeli racun yang dicampurkan ke dalam “air sumpah” dan memaksa korban untuk meminumnya.
Tak lama setelah meminum racun tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia dalam hitungan menit.
Halim juga menegaskan bahwa putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Ia menyebut, tensi di Desa Montong Ajan saat ini sudah meningkat sejak peristiwa tersebut terjadi.
“Kami akan melakukan aksi besar-besaran jika tuntutan kami tidak dipenuhi. Kami tidak bisa menerima hukuman yang tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.
Redaksi
Sumber:
Ihsan, Lombok Tengah NTB






