Kebebasan Pers Diuji di Balaraja, Dua Wartawan Diduga Alami Pelecehan Saat Liputan Proyek APBD
www.Mediamabespolri. com. Tangerang, Banten
— Kebebasan pers kembali mendapat ujian di lapangan. Dua wartawan media online diduga mengalami pelecehan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek rehabilitasi turap saluran air di Perumahan Perahu Villa, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 16 Desember 2025.
Insiden tersebut terjadi ketika kedua wartawan dari Afjnews.com dan CenterNusantara.com melakukan peliputan serta konfirmasi langsung terkait proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp198.030.000,00.
Proyek tersebut tercatat dalam Nomor Kontrak: 610/77-PL/PPK-SDA/K/APBD dan dikerjakan oleh PT Khodijah Putri Jaya Perkasa.
Menurut keterangan wartawan di lokasi, pelecehan diduga dilakukan oleh oknum pelaksana proyek saat mereka menanyakan informasi teknis pekerjaan. Alih-alih mendapatkan penjelasan, kedua wartawan justru menerima ucapan dan sikap yang dinilai merendahkan profesi pers.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Para wartawan berharap dinas teknis terkait, instansi pengawas, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti peristiwa ini secara serius. Mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik, keterbukaan informasi dan pengawasan media merupakan bagian penting dari akuntabilitas.
Kasus ini menambah daftar dugaan intimidasi terhadap insan pers di daerah dan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga sebagai pilar demokrasi.
Editor:
Ahmad S.A.
Kaperwil Banten – MMP






