*Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan*

*Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan*

Kolaka Sulawesi Tenggara Mediamabespolri.com// 28 Maret 2026 Aktivitas tambang galian C di sejumlah lokasi di duga di jalankan tanpa izin atau ilegal dengan modus pemerataan lahan menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Hasil pantauan Mediamabespolri.com aktivitas penggalian tanah berlangsung secara masif. Material hasil galian seperti tanah dan pasir diketahui keluar dari lokasi dan diperjualbelikan, meskipun aktivitas tersebut disebut sebagai pemerataan oleh pemilik lahan.

Seorang warga yang ditemui media ini di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mengambil material tidak bisa mendapatkannya secara gratis. “Kalau mau ambil tanah tetap harus bayar, meskipun kita punya mobil sendiri. Tidak bisa ambil begitu saja,” ujar sumber yang namanya enggan disebutkan.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, sebab kegiatan yang diklaim sebagai pemerataan justru berjalan layaknya aktivitas pertambangan komersia”

Sementara itu, salah satu pemilik lokasi yang dikonfirmasi media menyatakan bahwa pihaknya tidak menjual material maupun memungut biaya. Namun pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kami masyarakat Kolaka berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tersebut. Berharap perhatian khusus dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kolaka agar melakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang itu bukan tambang, harusnya tidak ada transaksi. Tapi faktanya berbeda. Kami minta ini ditertibkan,” Penertiban dinilai penting guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan dari aktivitas galian yang tidak terkontrol tutupnya. (TIM)