Kadishub Kota Prabumulih Melakukan Razia Jukir Liar, Terkait Isu Dishub Memberikan Izin, 

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

Dinas Perhubungan (Dishub) kota prabumulih melakukan razia gabunganPol PP Camat Utara Lurah Pasar 1 dan Lurah pasar 2 bersama Babinsa RT ,/ RW dan Pengacara Pemkot, Razia penertiban di kawasan Jalan M. Yamin Kota prabumulih Sumatera Selatan, Minggu 11 Januari 2026 .

 

Sejumlah juru parkir liar diinvigasi terkait Parkiran yang mereka buka di area jalan M. Yamin,

petugas gabungan melaksanakan razia ini guna menangkis isu bahwa Dishub telah memberikan izin, dan para jukir telah menyetorkan uang ke Dishub.

 

Sedikitnya ada beberapa jukir yang terjaring razia, dan jukir di berikan surat perjanjian,bahwa jukir jika melakukan perbuatan yang sama maka akan diberikan sanksi tegas,

surat perjanjian yang menyatakan bahwa jukir tidak akan melakukan perbuatan parkir liar lagi di jalan M Yamin dan tidak akan lagi membuat omongan bahwa mereka sudah resmi ataupun sudah mendapatkan surat izin dari Dishub kota prabumulih.

 

Kadishub S feri

kepala dinas perhubungan kota prabumulih memberikan keterangan, bahwa dalam razia jukir liar ini bukan pertama kali ini, sebelumnya kadishub telah melakukan himbauan terkait larangan jalan M Yamin di parkirin., tetapi masih saja di langgar oleh masyarakat sekitar,

 

 

Ia juga mengatakan, keberadaan jukir liar telah meresahkan masyarakat. Penarikan uang parkir, yang dilakukan oleh mereka yang tanpa identitas resmi dari Dishub atau BPPKAD atau pihak pengelola toko ,adalah tindakan premanisme. “Untuk penertiban kembali jika para jukir lakukan kembali maka kami akan bertindak tegas, apalagi membawa bawa nama Dishub kami tidak akan segan segan memberikan sanksi tegas membawa rana hukum .katanya.

 

Dan terkait di pemberitaan yang viral waktu lalu Kadishub S feri menyatakan berita tersebut, adalah Hoak bahwa Dishub sudah memberikan izin kepada jukir liat di jalan M. Yamin ini. Pungkas

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi Amrul Hasim