Diduga Penggerebekan Pasangan di Rumah Kontrakan, Warga Kampung Kunir Resah
WWW.MEDIAMABESPOLRI.COM.
Kabupaten Tangerang, Banten — Warga Kampung Kunir, RT 16/05, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dibuat heboh oleh adanya dugaan penggerebekan sepasang pria dan wanita di sebuah rumah kontrakan milik Bapak Landung, pada sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di salah satu unit kontrakan yang dinilai tidak lazim. Setelah dilakukan pemantauan, warga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di dalam kontrakan tersebut.
Saat pintu kontrakan dibuka, warga mendapati pasangan yang diduga sedang melakukan perbuatan tidak pantas, sehingga memicu reaksi spontan dan perhatian masyarakat sekitar. Kejadian itu dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan di lingkungan setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu pihak diduga merupakan pekerja di sebuah perusahaan swasta, PT Mayora.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait status, identitas, serta kebenaran informasi tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat menyayangkan adanya dugaan peristiwa tersebut, mengingat wilayah Kampung Kunir merupakan kawasan permukiman yang menjunjung tinggi norma sosial, adat istiadat, dan nilai kesusilaan. Warga berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian publik seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, perbuatan mesum atau hubungan seksual di luar pernikahan diatur secara lebih tegas sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketertiban umum dan nilai moral di tengah masyarakat.
Meski demikian, para tokoh masyarakat mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan dan penilaian hukum kepada aparat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Desa Sumur Bandung terkait tindak lanjut atau penanganan atas dugaan peristiwa tersebut. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan, tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama untuk saling menjaga norma dan ketertiban sosial di lingkungan masing-masing.
Editor,”(Ahmad S.A Kaperwil MMP Banten ).






