*Eks Kajari Enrekang Padeli Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Baznas*
*Eks Kajari Enrekang Padeli Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Baznas*

Makassar, 22.12.2025// mediamabespolri.com- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, Padeli diketahui menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah.
Padeli diduga menyalahgunakan wewenangnya dan tidak profesional dalam menangani perkara hukum terkait pengelolaan dana Baznas Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, ketika masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Senin (22/12/2025). Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial SL. Keduanya diduga menerima aliran dana hingga Rp840 juta dalam perkara tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran para tersangka serta aliran dana secara menyeluruh.
Redaksi mediamabespolri.com Yd






