Dua iPhone Milik Keluarga Pemudik Digondol Maling, Pelaku Dibekuk Polsek Kota Pinang.

Labuhanbatu Selatan//mediamabespolri.com Suatu perjalanan yang panjang dari keluarga seorang pemudik namun berubah jadi mimpi buruk saat sedang istrahat di rumah ibadah. Saat terlelap dua unit handphone iPhone milik pemudik raib digondol maling ketika tertidur di musholla SPBU Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Namun berkat gerak cepat dan akurat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian kehilangan unit hp. Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (04/01/2026) sekira jam 04.00 wib. Adapun tindak pidana pencurian tersebut terjadi diruangan musholla SPBU Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Namun dengan cepatnya gerak kepolisian sektor Kita Pinang akhirnya pelaku dapat diringkus.

 

Korban yang bernama Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara saat itu sedang beristirahat bersama keluarga saat menuju perjalanan pulang usai menempuh perjalanan yang cukup jauh sehingga mereka memutuskan untuk istrahat di musholla tersebut karena kelelahan serta menghindari hal hal yang tidak diinginkan jika dilanjutkan perjalanan mereka. Sehingga korban dan keluarga memutuskan singgah dan tidur sejenak di musholla SPBU Labuhan, Kelurahan Kota Pinang. Karena tidak merasa ada hal yang mencurigakan maka Dua unit seluler handphone, masing-masing iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max mereka letakkan di samping kepala korban dan anaknya sembari kedua iPhone tersebut di isi daya dengan menggunakan charger.

 

Namun sial setiap orang tidak bisa diduga kapan dan dimana akhirnya sekira pukul 04.30 wib saat korban terbangun setelah di bangunkan oleh petugas SPBU untuk persiapan shalat subuh. Akhirnya mereka pun bangun untuk melanjutkan perjalanan tapi di saat itulah korban menyadari bahwa kedua unit handphone iPhone miliknya telah raib dari tempatnya. Sambil mencari cari apakah handphone tersebut berpindah tempat. Dikarenakan mereka menyadari telah menjadi korban dugaan pencurian maka Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekira jam 07.00 wib dan berharap kiranya dua unit handphone iPhone tersebut cepat kembali di dapat kan.

 

Dengan adanya warga pemudik yang melaporkan tentang hilangnya dua unit iPhone maka Kapolsek Kota Pinang, Kompol R.G.M. Hutagalung, SH langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim Ipda. Mariduk Lumban Tobing, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan intensif agar kejadian tersebut segera terealisasi. Dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada seorang pria yang berinisial Putra, warga Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, maka tim Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Akhirnya dengan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan akhirnya sekitar jam 18.00 wib di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial SPN alias Putra.

 

Saat di interogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dengan cara berjalan kaki menuju SPBU Labuhan. Karena begitu di lihatnya ada kesempatan sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut disaat korban sedang tertidur pulas di dalam musholla. Dengan telah dibekuk nya SPN alias Putra pelaku pencurian dua unit handphone merk iPhone akhirnya pelaku diproses secara hukum. Semoga kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi setiap pemudik yang sedang istrahat saat melakukan perjalanan agar tetap waspada dimanapun berada.

Redaksi//

Mediamabespolri.com

(J. A. Barus, SH).