*Kendaraan Baru, Nurani Lama: Ketika Roda Kekuasaan Lebih Berharga dari Roda Rakyat*

GIRI MENANG, 7 November 2025

MEDIAMABESPOLRI.COM –  Di tengah krisis ketenagakerjaan yang melanda *1.632 tenaga honorer non-database* di Lombok Barat, Bupati Lombok Barat memilih untuk menggelontorkan *Rp 2,7 miliar* membeli 10 kendaraan dinas baru untuk camat. Keputusan ini bukan sekadar kontroversi moral, tetapi menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif *hukum keuangan negara dan prinsip good governance*.

Menurut *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*, setiap pengeluaran daerah harus berorientasi pada *kepentingan masyarakat luas dan efisiensi penggunaan anggaran*. Alih-alih memprioritaskan kesejahteraan honorer atau layanan publik yang kritis, anggaran dialihkan untuk **kenyamanan birokrat,*Kritik Sabri, Ketua DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat*

Sabri, S.H., M.H., dengan tegas menyatakan,“Ini benar-benar keterlaluan! Di saat ribuan tenaga honorer menghadapi ancaman PHK dan ketidakpastian hidup, pemerintah daerah malah memamerkan kemewahan dengan membeli mobil untuk camat. Apakah nurani para pejabat sudah hilang? Apakah APBD ini untuk rakyat atau untuk pamer gengsi birokrasi?”*

Ia menambahkan:

*”Kami melihat ini jauh dari kata bijak. Masih banyak persoalan mendesak yang harus diselesaikan: hak-hak honorer yang terancam, pelayanan publik yang terbengkalai, hingga program-program strategis untuk kesejahteraan rakyat. Tapi yang dilakukan adalah menggelontorkan miliaran rupiah untuk kendaraan dinas. Ini bukan sekadar salah prioritas, ini penghinaan terhadap logika kemanusiaan dan hukum!”*

Sabri juga menegaskan, jika pemerintah daerah tidak segera memperbaiki arah kebijakan ini, *DPD Sasaka Nusantara siap mengawal langkah hukum*, termasuk meminta *audit independen* dan mengawal hak-hak honorer agar tidak menjadi korban pemborosan anggaran publik.

 *Potensi Pelanggaran Hukum dan Tata Kelola Keuangan*

Pengadaan kendaraan juga membuka risiko *pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah* (Perpres No. 16/2018) dan prinsip pengelolaan keuangan negara sesuai *UU 17/2003*. Jika proses tender tidak transparan atau harga kendaraan tidak wajar, pengadaan ini bisa dikategorikan sebagai * pemborosan negara (wasteful spending)* yang menimbulkan *tanggung jawab hukum bagi pengambil keputusan*.

*UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan* menegaskan bahwa pejabat publik wajib bertindak *melayani masyarakat dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi*. Tindakan membeli mobil mewah di saat honorer terancam PHK jelas bertentangan dengan prinsip ini.

*Tuntutan yang Mendesak*

  • *Audit independen* atas pengadaan kendaraan dinas, termasuk harga, spesifikasi, dan proses tender.
  • *Evaluasi ulang prioritas APBD 2025*, untuk memastikan *hak-hak tenaga honorer terlindungi sesuai regulasi*
  • *Penyelamatan nasib honorer non-database* sesuai PP 49/2018 dan regulasi PPPK.
  • *Transparansi penuh* agar rakyat dapat menilai apakah anggaran publik digunakan sesuai hukum dan moral.

Menutup pernyataannya, Sabri menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh direduksi sebagai isu administratif semata, melainkan cerminan prioritas kebijakan yang keliru. “Jika tindakan ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tapi nurani rakyat akan terus diinjak-injak. Pemerintahan yang mengutamakan sedan untuk camat sementara pekerjanya kelaparan adalah pemerintahan tanpa hati,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi catatan keras bagi seluruh pemangku kewenangan agar segera melakukan koreksi, memastikan anggaran publik berpihak pada pelayanan dasar dan kesejahteraan aparatur di level paling bawah, sebelum legitimasi pemerintahan terkikis oleh keputusan-keputusan yang abai terhadap realitas di lapangan.

  • Wartawan: Akh. Afandi 
  • Editor : Red|Mabespolri.com