Diduga Tipu Kontraktor Muhammad Fajaruddin Rezza Fadli Akan Dilaporkan Gunakan Modus Janji Proyek Fiktif 

Pontianak,KalbarMediamabespolri.com Kasus dugaan penipuan kembali mencuat dan menimpa seorang kontraktor yang harus menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Satu orang Muhammad Fajaruddin Rezza Fadli akan dilaporkan ke Polda Kalbar serta diduga kuat melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek pekerjaan kepada korban pada tahun 2024,Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tersebut tak pernah terealisasi dan hanya menjadi isapan jempol belaka buat korban. Selasa ,23/06/2026.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat Muhammad Fajaruddin Rezza Fadli saat mendekati korban dengan iming-iming proyek bernilai besar.

Untuk melancarkan aksinya, kedua terduga pelaku disebut meyakinkan korban bahwa proyek tersebut hampir pasti diperoleh, asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi, pengurusan, dan pelicin proyek.

Karena percaya dan berharap proyek tersebut dapat meningkatkan usahanya, korban yang bernama RL akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai puluhan juta rupiah.

Namun setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada kejelasan. Upaya korban untuk menghubungi Muhaammad Fajaruddin Rezza pun kerap berujung penghindaran, janji-janji kosong.

“Awalnya dijanjikan proyek segera turun. Tapi sampai sekarang tidak ada pekerjaan sama sekali. Uang sudah diserahkan, proyek nihil,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Merasa dirugikan secara materiil dan mental, korban akhirnya akan mengambil langkah hukum dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Korban akan melaporkan kasus Penipuan ke Polda Kalbar agar dapat ditindaklanjuti secara serius serta agar tidak ada lagi pihak lain yang menjadi korban dengan modus serupa.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok proyek yang kerap menyasar para pelaku usaha dan kontraktor.

Publik pun mendesak agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa Muhammad Fajaruddin Rezza Fadli guna mengungkap kebenaran kasus ini.

Jika terbukti bersalah, tindakan yang dilakukan terduga pelaku dinilai bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan dunia usaha dan iklim bisnis yang sehat.

Atas perbuatan tersebut, Muhammad Fajaruddin Rezza Fadli diduga melanggar ketentuan pidana, antara lain adalah.

1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (jika uang telah dikuasai namun tidak digunakan sebagaimana peruntukannya). Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Korban berharap aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, agar memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak disertai kejelasan hukum dan dokumen resmi.

Pewarta : Sy Mohsin

Sumber : Roby Lesmana