Polsek Ledokombo Tangkap Pelaku Penggandaan Uang, Dua Lainnya Masih Diburu

Jember, MEDIAMABESPOLRI.com – Jajaran Polsek Ledokombo, Polres Jember berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggandaan uang yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat. Penanganan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP-B/20/VI/2026.

 

Kapolsek Ledokombo, Iptu Andrias Suryo Rubedo, S.H., menyampaikan perkembangan kasus ini melalui Kanit Reskrim Polsek Ledokombo, Aiptu Dwi Porwanto, S.H.

 

“Benar, tim penyidik telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan atau membantu dalam tindak pidana penggandaan uang. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 19 Juni 2026 bertempat di Dusun Krajan, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo,” ujar Aiptu Dwi Porwanto mewakili Kapolsek.

 

Ia menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial DV (51 tahun) dan diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Dalam jaringan ini, DV berperan aktif mencari dan mendekati calon korban.

 

“Dari keterangan awal dan bukti yang kami himpun, tersangka DV bukanlah pelaku utama. Ada dua orang lain yang masih dalam daftar pencarian, yaitu ABAH (65 tahun) yang diduga sebagai otak dan pelaku utama, serta FDL (45 tahun) yang berperan membantu DV menjalankan aksinya,” jelasnya.

 

 

“Kami tegaskan bahwa setiap orang yang melakukan atau membantu dalam tindak pidana penggandaan uang diancam dengan pidana penjara yang berat. Apalagi tersangka DV adalah residivis, sehingga penanganannya akan kami proses secara tegas sesuai hukum. Sementara itu, kami terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap ABAH dan FDL agar dapat segera dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan teliti saat menerima uang tunai, serta segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.

 

Saat ini tersangka DV telah diserahkan ke Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta penyusunan berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku. (rup/mmp-jbr)