Diduga Tipu Modus Rekrutmen Kerja, Seorang Warga Dilaporkan ke Polres Karawang
Diduga Tipu Modus Rekrutmen Kerja, Seorang Warga Dilaporkan ke Polres Karawang.

Karawang – mediamabespolri.com Polres Karawang menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan modus perekrutan tenaga kerja yang meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat masuk perusahaan.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, laporan diterima setelah korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta usai dijanjikan dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Karawang oleh terlapor.
“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor kemudian menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujar Kasi Humas Polres Karawang.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terlapor, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut diduga melanggar ketentuan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 UU 1/2023.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memasukkan kerja ke perusahaan tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Polres Karawang mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lainnya.
(Ws)






