Diduga Pacar Baru Dilukai Pacar Lama Berujung Tangkap Polisi Masuk Penjara/ Bui. 

Prabumulih (Sumsel)

mediamabespolri.com

 

 

Diduga cemburu buta ketika melihat mantan pacarnya, berjalan dengan pria lain seorang pria bernama M Hari Pratama (31), nekat melakukan aksi penganiayaan.

 

Akibat ulahnya itu, warga Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap tim singo Timur Polsek Prabumulih Timur.

M Hari Pratama ditangkap pada Minggu, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kabupaten Muara Enim, saat dalam perjalanan pulang ke Prabumulih dari pelariannya di Bengkulu.

 

Kejadian ini bermula ketika pelaku melihat mantan pacarnya ada dirumah diduga rumah mantan pacar baru nya pada Minggu, 31 Maret 2025, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara mereka berdua.

 

Saat itu pelaku mengajak korban diduga pacar mantan nya keluar rumah menggunakan motor miliknya menuju lokasi yang disepakati.

 

Sesampainya di lokasi yang berada di Jalan Bukit Barisan, dekat panti asuhan Azizah, M Hari Pratama tiba-tiba menghentikan laju motornya dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau yang disimpan di balik pinggangnya.

 

Dalam situasi yang sangat berbahaya, korban berusaha menahan serangan tersebut, yang kemudian mengakibatkan terjadinya tarik menarik antara mereka.

 

Selanjutnya, korban langsung melompat turun dari motor.

 

Korban yang menyadari bahwa dirinya terancam, berusaha menjauh dari pelaku.

 

Namun, akibat serangan tersebut, jari telunjuk tangan kanan Aldira mengalami luka.

 

Untuk mengatasi lukanya, korban segera menuju Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan perawatan.

 

Menindaklanjuti laporan dari korban di SPKT Polsek Prabumulih Timur, tim opsnal Singo Timur langsung melakukan penyelidikan.

 

 

Dikatakan kapolsek, dalam pemeriksaan, M Hari Pratama mengaku bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukannya dipicu oleh rasa cemburu.

 

“Ia tidak bisa menahan emosinya ketika melihat mantan pacarnya berdekatan dengan korban,” ujar kapolsek.

 

Kapolsek Prabumulih Timur menjelaskan bahwa berdasarkan perbuatan tersebut, M Hari Pratama dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan,” pungkasnya.

 

Redaksi//

 

mediamabespolri.com

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi//