Peleburan Aluminium pencemaran udara imbas warga,Diduga aktifitas peleburan tidak mengantongi izin,APH dikangkangi

Batam, Mediamabespolri.com // Sebuah tempat aktivitas peleburan aluminium yang diduga tak memiliki ijin resmi dari pemerintah,ditemukan di wilayah tanjung uncang kecamatan sagulung kota Batam beroperasi dengan bebas.

09/12/25)Batam
Usaha peleburan aluminium ini berjalan sudah cukup lama dan seolah aparat pemerintah setempat tutup mata, sedangkan usaha peleburan aluminium tentunya harus memiliki ijin resmi dari pemerintah termasuk ijin lingkungan dan (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang tentunya harus dimiliki.dan tidak terlihat plang papan nama

Kuat Dugaan PT peleburan almuninium tidak mengantongi izin dan tidak terlihat papan nama bahwa meyatakan PT tersebut memenuhi Sarat,diduga ada pihak yang mengijinkan

 

Dari pengamatan awak media peleburan aluminium di kawasan Tanjung uncang ini bejalan dengan lancar dan tanpa ada teguran dari APH setempat, sedangkan cerobong asap terlihat jelas tidak memenuhi standar yang sudah di atur pihak berwenang namun peleburan aluminium tetap masih berjalan,limbah tentunya merupakan B3 yang sangat berbahaya bagi masyarakat bila terus menerus menghirup asap dari pembakaran aluminium tersebut. selain Asap peleburan aluminium mengandung zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Beberapa bahaya utama meliputi gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, bahkan risiko kanker, serta pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem lokal.dilokasi PT tersebut tidak terlihat TPS penyimpanan limbah,

 

Menurut keterangan salah seorang warga (mhd) mengatakan bahwa hasil peleburan itu dicetak menjadi batangan aluminium dan di jual belikan keluar negri,dan bahan baku aluminium tersebut berasal dari bahan limbah alunium jenis apa saja”ujarnya.

 

Jelas usaha peleburan aluminium di wilayah tanjung uncang kecamatan sagulung ini dapat di jerat dengan berbagai pasal hukum, terutama terkait dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Beberapa pasal yang mungkin relevan meliputi Pasal 106 UU Perdagangan, Pasal 98, 103, 104, 106, dan 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan batubara.

 

Dengan terbitnya berita ini diharapkan aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar usaha peleburan aluminium Diduga tanpa izin di tanjung uncang ini dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Rep_AgsMMP