DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN RESMI, OPERASIONAL PT CONTINENTAL POWER DUDUGA MINTA DIHENTIKAN SEMENTARA.  

PRABUMULIH – SUMSEL

Mediamabespolri.com

 

Keberadaan PT Continental Power Duduga yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi, khususnya jaringan serat optik dan Fiber to the Home (FTTH), di wilayah Kota Prabumulih, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat beroperasi secara ilegal dan melanggar sejumlah aturan yang berlaku.(15/04/2026)

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Salah satunya adalah sistem pengangkutan pekerja yang dinilai sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Para pekerja terlihat diangkut menggunakan mobil truk bak terbuka, tanpa dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai, serta membawa perlengkapan kerja yang diduga berupa selang dalam satu wadah yang sama. Hal ini jelas mencederai aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi standar utama perusahaan konstruksi.

 

Saat dikonfirmasi, seorang staf yang berinisial Boy mengakui bahwa pekerja yang mereka kerjakan berjumlah kurang lebih 80 orang yang didatangkan dari Jawa dan dipekerjakan dengan sistem borongan. Ketika ditanya mengenai legalitas operasional, pihaknya mengaku hanya memiliki surat keterangan atau koordinasi di tingkat diduga Kelurahan dan Polsek Prabumulih Barat.

 

Namun, hal tersebut dinilai tidak cukup dan tidak sah secara hukum administrasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan perusahaan tersebut tidak diakui secara resmi oleh Pemerintah Daerah setempat. Akibatnya, operasional perusahaan ini rentan dan tidak memiliki payung hukum yang jelas, terutama jika terjadi masalah atau konflik di masyarakat.

 

Pelanggaran Administrasi dan Hukum

Selain masalah izin, perusahaan ini juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran lainnya, antara lain:

 

1. Pelanggaran Lalu Lintas: Mengangkut penumpang/pekerja menggunakan kendaraan bak terbuka yang melanggar aturan keselamatan berkendara.

2. Ketidakpatuhan Ketenagakerjaan: Diduga tidak melaporkan keberadaan pekerjanya secara resmi serta tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Jamsostek), sehingga pekerja tidak terlindungi hak-haknya.

3. Kepatuhan Pajak: Belum terdaftar secara resmi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Kelurahan Patih Galung, Lurah hanya menyarankan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang menandakan tidak adanya pengawasan atau legalitas yang kuat dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

 

Melihat fakta di lapangan yang bertolak belakang dengan profil perusahaan yang mengklaim mengutamakan standar keamanan dan teknis, pihak kontrol sosial menuntut tindakan tegas.

 

Diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Operasional perusahaan diminta untuk dihentikan sementara atau dibekukan hingga semua perizinan dan legalitas administrasi dilengkapi secara utuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Patut disayangkan, perusahaan ini sudah berjalan selama lebih kurang tiga bulan. Hal ini tentu menjadi sorotan tajam dan indikasi kelalaian serius dari Pemerintah Kota Prabumulih, karena membiarkan entitas usaha beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.”

 

Tim Redaksi