Di duga terlalu lambatnya penanganan

Oleh propam dan Paminal di polres kabupaten Probolinggo,terkait perkara aduan korban berinisial MST,atas dugaan perselingkuhan antara oknum anggota polres kabupaten Probolinggo berpangkat Aipda berinisial SW.dengan seorang perempuan ber inisial,SNF (istri korban) asal Brandong,sumber Dawe sari-pasuruan,korban MST merasa tidak mendapatkan ke Adilan,dan meminta pamannya ketua umum LBH JAWARA untuk turun tangan dan angkat bicara,
Pasalnya perkara ini sdh di adukan pada tgl 30 Januari tahun 2025 di polres kabupaten Probolinggo,namun sudah hampir 3 bulan tapi permasalahan ini tetap menjadi bola liar.yang tidak tentu arahnya.
Menurut keterangan korban
“Saya ini wes capek kesana kemari,karena jarak tempuh ke polres kabupaten Probolinggo lumayan jauh
dan saya ini sekarang harus merawat anak saya juga,yg di tinggal istri saya,kalau memang hukum tidak bisa memberikan tindakan tegas biar saya pakai cara saya,karena ini terkait harga diri saya,adat orang Pasuruan grati,harga diri laki laki yaitu carok” ujar pria tampan dengan rambut gondrongnya dengan geram.
Di dampingi paman korban Bapak supriyadi.,sekaligus ketua umum LBH JAWARA,berencana akan lapor kan masalah ini ke Polda Jatim Minggu depan
Menurut ketua umum LBH JAWARA Bpk Supriyadi.,
memberikan komentar Kepada awak media
” Mudah_mudahan tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,masih kita upayakan dan saya percayakan kepada pihak polres kabupaten Probolinggo tangani perkara ini,Kita kemarin memang sengaja tidak terlibat langsung mas,tapi kami tetap monitoring,setiap perkembangan dari perkara aduan keponakan saya tetap saya selalu komunikasi,pasti teman teman media menanyakan,kenapa pak pri tidak kawal dan melibatkan sendiri permasalah ini?alasan saya tidak terlibat itu sebenarnya sederhana.
Saya masih menghormati dan percayakan permasalahan ini kepada pendamping keponakan saya dan kepada propam atau Paminal polres kabupaten Probolinggo,Minggu depan coba saya menghadap penyidik yang menangani perkara ini,nanti akan kami kabari perkembanganya” ujar pria berambut kuncung tersebut sambil tersenyum.
” Yang jelas oknum anggota polres kabupaten Probolinggo sudah melanggar kode etik polri,dan nanti biar hukum yang berbicara,sesuai dengan peraturan Kapolri tentang kode etik” pungkasnya..
(Pimpinan/Redaksi/Erwanto)
Mediamabespolri.com
(Investigasi)






