Di Duga Oknum Petugas Damkar MadiunTerlibat Perselingkuhan di pergoki suami Sirinya

Kabupaten Madiun // Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Desa Purworejo Kecamatan Geger, ketika seorang suami Sirinya pulang mendapati istrinya Siti Mukaromah, diduga berselingkuh dengan seorang pria yang diketahui namanya Inisila A.W, ia seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di wilayah Madiun.

 Peristiwa terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 23.07 WIB. Suami Siri Sebut Saja Heri M yang baru pulang bekerja, merasa curiga karena pintu rumahnya tidak kunjung di buka Karena khawatir, ia memutuskan untuk masuk melalui pintu belakang dan mendapati pemandangan yang membuatnya syok: istrinya bersama seseorang pria di dalam kamar.

Suami siri Heri M. kaget bukan main setelah mendapati ada laki-laki di kamar dengan istri saya Setelah dipergoki bersama Istrinya Sti Mukaromah , mereka berdua ketakutan dan merasa sangat bersalah.

Masih Heri M kemudian mengetahui bahwa pria tersebut adalah A.W, seorang petugas Damkar Bahkan sempat menyatakan niatnya untuk menikahi Siti Mukaromah, membuat suami sah siri geram dibuatnya.

Pantas ada sandal laki-laki di rumahnya, Heri M dengan nada kecewa dan geram di buatnya , ternyata benar apa yang sudah saya dengar selama ini bahwa istriku telah berselingkuh dengan Inisial AW.

Perselingkuhan dapat memiliki konsekuensi hukum, terutama jika salah satu atau kedua pelaku masih terikat dalam perkawinan yang sah. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin berlaku:

1. Hukum Perdata:

– Gugatan Cerai: Perselingkuhan dapat menjadi alasan kuat untuk mengajukan gugatan cerai.

– Tuntutan Ganti Rugi: Pihak yang dirugikan (suami/istri sah) dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh perselingkuhan tersebut.

2. Hukum Pidana:

– Pasal 284 KUHP (Perzinaan): Jika salah satu atau kedua pelaku perselingkuhan masih terikat dalam perkawinan, mereka dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.

 

3. Sanksi Administratif (Jika Pelaku adalah ASN/PNS): – Bagi A.W yang berprofesi sebagai petugas Damkar (yang kemungkinan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/PNS), ia dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Perkara ini akan di tindak lebih lanjut ke ranah hukum sesuai aturan perundang undangan berlaku,

Redaksi//

Mediamabespolri.com

( Heri )